Nasional

Musyawarah untuk Indonesia yang Lebih Demokratis

Koranriau.co.id-

Musyawarah untuk Indonesia yang Lebih Demokratis
Firyal Nurfashihah Tauhid(DOK PRIBADI)

PANCASILA sebagai dasar negara dan juga fondasi dalam praktik pemerintahan sehari-hari memiliki peranan penting di tengah dinamika politik modern. Dalam konteks ini, nilai yang terkandung dalam pancasila khususnya Sila Keempat yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” berbicara tentang bagaimana sila tersebut dapat menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Sila Keempat: Apa Maknanya dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia?

Secara harfiah, Sila Keempat menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan setiap keputusan wajib untuk melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat yang tidak hanya sekedar mekanisme suara mayoritas semata. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan rakyat tidak dijalankan secara otoriter dan harus berlandaskan musyawarah, kebijaksanaan, dan pertimbangan moral bersama sehingga keputusan pemerintahan menjadi cerminan nilai bersama bangsa.

Menilik lebih dalam, dalam konteks pemerintahan, nilai ini mencerminkan bentuk demokrasi perwakilan dengan rakyat memberi mandat kepada para wakil-wakilnya di lembaga legislatif yaitu, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Peran lembaga legislatif adalah sebagai suara perwakilan dari rakyat untuk menetapkan kebijakan negara.

Dari Makna ke Praktik : Demokrasi Indonesia yang Berbasis Musyawarah

Jika pada bagian sebelumnya membahas tentang makna Sila Keempat dan prinsip nya yang bernarasikan bahwa kekuasaan rakyat dijalankan melalui proses permusyawaratan maka untuk mewujudkan prinsip tersebut  perlu ada demokrasi perwakilan yang deliberatif. Demokrasi perwakilan yang deliberatif, yakni sistem ketika wakil rakyat tidak hanya hadir untuk ‘menghitung suara’, tetapi jugatetap berdialog, menimbang, dan ikut serta dalam mencari mufakat demi kepentingan bersama.  

Namun, terdapat beberapa anggapan dan kritik tentang demokrasi di Indonesia yang melakukan pengambilan keputusan melalui proses pemungutan suara (voting). Hal ini, dianggap berseberangan dengan model demokrasi di Indonesia yaitu demokrasi pancasila yang mengutamakan musyawarah sebagai mekanisme penyelesaian perbedaan. Anggapan ini dibantah oleh ahli politik yaitu, pernyataan dari Prof Mahfud MD dalam sebuah tulisan yang dipublikasi di blog Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia UII.

Mahfud berpendapat bahwa demokrasi pancasila tidak bisa dipahami semata sebagai mekanisme voting karena pemilu hanyalah salah satu ekspresi demokrasi, bukan keseluruhan praktiknya. Kritik Mahfud terhadap dominasi voting memperlihatkan bahwa nilai permusyawaratan dan konsensus tentunya masih sangat relevan dengan pemerintahan Indonesia saat ini. 

Peran Sila Keempat dalam Struktur Pemerintahan: Menjaga Representasi Rakyat dalam Keputusan Negara

Lalu, jika sebelumnya membahas praktik demokrasi sebagai perwujudan Sila Keempat, bagaimana peran sila Keempat dalam struktur pemerintahan? 

Dalam struktur kenegaraan, Sila Keempat itu diwujudkan melalui lembaga-lembaga perwakilan. Indonesia tidak menjalankan demokrasi langsung, karena itulah Sila Keempat diterjemahkan ke dalam mekanisme representasi karena wakil rakyat bermusyawarah atas nama rakyat.

Struktur negara Indonesia menempatkan DPR dan DPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan tersebut. DPR membahas undang-undang melalui rapat komisi dan rapat paripurna yang mengutamakan deliberasi sebelum voting. Bahkan, tata tertib DPR secara eksplisit menyebutkan bahwa keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat; apabila tidak tercapai dilakukan pemungutan suara. Ini adalah contoh konkret bagaimana Sila Keempat hidup di ruang institusional, bukan sekadar konsep.

Di atas itu, ada MPR yang meski kini tidak lagi berperan memilih presiden, namun tetap menjadi simbol bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui permusyawaratan para wakilnya. Sistem checks and balances melalui Mahkamah Konstitusi dan Presiden juga memperlihatkan bahwa pengambilan keputusan negara tidak boleh hanya mengikuti mayoritas, tetapi juga harus menjaga keadilan bagi semua.

Dengan demikian, struktur pemerintah Indonesia bukan sekadar birokrasi formal, melainkan arena ketika nilai Sila Keempat, yaitu representasi, deliberasi, dan pencarian keputusan terbaik, diharapkan dapat mengalir ke dalam proses politik sehari-hari.

Demokrasi Indonesia Masih Terjebak dalam Formalitas

Setelah menilik bagaimana struktur negara menyediakan ruang musyawarah, masalah yang sering muncul justru pada penerapannya sehari-hari. Demokrasi kita sering kali lebih fokus dengan ritual formal jika dibandingkan dengan esensinya. Sidang berjalan, voting dilakukan, keputusan dimusyawarahkan. Semuanya terlihat sah-sah saja secara prosedur, akan tetapi apakah proses tersebut benar-benar mencerminkan ‘hikmat kebijaksanaan’ seperti yang dikandung dan diamanatkan dalam Sila Keempat?.

Dalam realitanya, sering kali diskusi publik kehilangan substansinya karena elite politik justru terjebak dalam kepentingannya. Contohnya, proses voting sebagai pilihan alternatif yang menggantikan posisi musyawarah sebagai wadah berdialog. Padahal, seperti yang sudah ditegaskan bahwa proses voting hanyalah bagian dari ekspresi demokrasi dan jantung dari demokrasi Pancasila tetaplah musyawarah. 

Jika proses politik dipersempit dan hanya menjadi angka dan suara mayoritas semata, nilai deliberasi bisa terancam dan hilang peran nya sebagai ciri khas dari demokrasi Indonesia. Hal tersebut akan berakibat nantinya karena ruang untuk kebijakan yang benar-benar matang akan semakin kecil dan publik akan merasakan posisi penerimaan keputusan yang terasa jauh dari aspirasi mereka.

Rakyat yang Kurang Termotivasi dan Hanya Menjadi Penonton

Persoalan lain yang perlu diperhatikan antara lain adalah posisi rakyat dalam proses demokrasi. Secara teori, rakyat tentunya mempunyai ruang partisipasi yang besar dan hal tersebut sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Sila Keempat. Namun, dalam kenyataannya banyak ditemukan posisi rakyat yang hanya merasa menjadi ‘pelengkap’ dalam proses politik. Sebagai rakyat mereka hanya menjalankan proses politik seperti contohnya hadir saat pemilu dan lalu menghilang dalam proses musyawarah selanjutnya.

Mensolusikan dari permasalahan tersebut, perlu adanya pengubahan dari segi pemahaman, khususnya pemahaman tentang esensi musyawarah. Jika musyawarah hanya dipahami sebagai urusan elite maka seiring berjalannya waktu demokrasi akan terus kehilangan kedalaman moralnya. Peran Sila Keempat di sini sebenarnya menyadarkan kita sebagai rakyat bahwa kebijaksanaan itu muncul dari partisipasi publik yang aktif, publik yang aktif disini ditandai dengan adanya kritikan, pengawasan, dan tentunya dialog dengan wakil-wakil yang dipilih. Tanpa kehadiran itu semua, pada akhirnya musyawarah akan berubah dan hanya akan menjadi monolog politik yang hanya terjadi dalam ruang-ruang tertutup tanpa adanya transparansi.

Di sinilah tantangan terbesar yang perlu dihadapi. Secara mekanisme, demokrasi Indonesia tidak kekurangan lembaga, namun yang kurang hanyalah keberanian untuk mengubah rakyat sebagai subjek dan bukan objek, yang mengubah rakyat menjadi aktif dan bukan pasif. Jika musyawarah tidak hidup dan suara publik hanya berhenti di bilik suara maka musyawarah akan kehilangan maknanya, karena musyawarah akan bermakna ketika masyarakat benar-benar terlibat dalam kebijakan, bukan sekedar menonton dari kejauhan.

Musyawarah bukan Warisan, tapi Tanggung jawab

Melihat dan menganalisis dari seluruh rangkaian persoalan yang sudah dibahas, kita sebenarnya sedang menghadapi ironi nyata. Pancasila secara jelas menempatkan musyawarah sebagai inti kehidupan politik, namun dalam praktiknya justru pemerintahan bergerak jauh dari itu. Tentunya situasi ini tidak bisa kita terima secara mentah-mentah sebagai takdir, perlu adanya pemulihan demokrasi Indonesia sebagai ruang untuk kembali ke akarnya dan hal ini dapat terwujud asalkan kemauan politik dan partisipasi publik tumbuh secara bersamaan. 

Musyawarah dalam Sila Keempat bukan hanya sekadar mekanisme semata, melainkan cara pandang kita terhadap keberanian mendengar sebelum memutuskan, kemampuan menimbang sebelum memilih, dan kesediaan menempatkan kepentingan bersama diatas ego kelompok. Jika nilai ini benar-benar dihidupkan maka demokrasi Indonesia bukan hanya prosedural, melainkan juga bermartabat yang pada akhirnya, masa depan musyawarah tidak hanya ditentukan oleh elite politik, tetapi oleh kita semua sebagai warga negara. Kita yang memilih, mengawasi, mengkritik, dan mendesak perubahan. Sila Keempat punya peran strategis dalam sistem pemerintahan, tapi ia baru bekerja penuh ketika rakyat menyadari bahwa mereka bukan sekadar angka dalam daftar pemilih melainkan pemilik kedaulatan.

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/forum-mahasiswa/844324/musyawarah-untuk-indonesia-yang-lebih-demokratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *