Koranriau.co.id-

AKTIVIS lingkungan ternama, Greta Thunberg, kembali berurusan dengan hukum. Perempuan berusia 22 tahun tersebut ditangkap Kepolisian Metropolitan London saat mengikuti demonstrasi di Fenchurch Street untuk mendukung para tahanan kelompok Palestine Action yang tengah melakukan aksi mogok makan di penjara.
Dalam video yang dibagikan kelompok protes Prisoners for Palestine, Thunberg terlihat memegang poster bertuliskan “Saya mendukung tahanan Palestine Action” dan “Saya menentang genosida”. Namun, aksi tersebut berujung pada penangkapan karena keterkaitannya dengan kelompok yang telah dilarang pemerintah Inggris.
Pelanggaran Undang-Undang Terorisme
Pihak Kepolisian Metropolitan London mengonfirmasi seorang perempuan berusia 22 tahun ditangkap, dan kemudian dibebaskan dengan jaminan. Penangkapan itu karena memajang plakat yang mendukung organisasi terlarang. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 13 Undang-Undang Terorisme tahun 2000.
Insiden ini bermula sekitar pukul 07.00 GMT ketika petugas dipanggil ke lokasi setelah sebuah bangunan dirusak menggunakan palu dan cat merah. Selain Thunberg, seorang pria dan seorang perempuan juga ditangkap atas dugaan pengrusakan kriminal setelah mereka melakukan aksi “menempelkan diri” di sekitar lokasi kejadian.
Kelompok Palestine Action telah resmi dilarang berdasarkan undang-undang terorisme Inggris awal tahun ini. Hal ini menjadikan pemberian dukungan atau ekspresi dukungan terhadap kelompok tersebut sebagai tindak pidana.
Kondisi Tahanan Mogok Makan
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh keprihatinan terhadap kondisi sejumlah aktivis Palestine Action yang dipenjara. Beberapa di antaranya dilaporkan telah dilarikan ke rumah sakit akibat aksi mogok makan yang dimulai sejak 2 November lalu.
Menurut kelompok Prisoners for Palestine, total tujuh tahanan telah dibawa ke rumah sakit. Salah satu aktivis, Kamran Ahmed, 28, dilarikan ke rumah sakit pekan lalu. Sementara itu, kondisi Amu Gib, 30, dilaporkan memburuk drastis hingga harus menggunakan kursi roda setelah menolak makan selama puluhan hari.
Tuntutan Terhadap Pemerintah Inggris
Greta Thunberg, yang kini semakin vokal menyuarakan isu kemanusiaan di Palestina, menyebut para aktivis yang mogok makan tersebut sebagai “tahanan politik”. Melalui unggahan di media sosialnya, ia mendesak pemerintah Inggris untuk segera memenuhi tuntutan mereka.
“Pemerintah Inggris harus memenuhi tuntutan mereka untuk dibebaskan dari tahanan dan agar tuduhan terhadap mereka digugurkan,” ujar Thunberg dalam video yang diunggah di Instagram miliknya.
Sebagai langkah hukum lanjutan, firma hukum yang mewakili para pemogok makan telah mengajukan surat pra-tindakan terhadap Sekretaris Kehakiman David Lammy pada Senin lalu. Surat tersebut menggarisbawahi niat kelompok tersebut untuk memulai jalur hukum secara formal terkait penanganan para tahanan.
Hingga saat ini, kepolisian menyatakan penyelidikan atas insiden di Fenchurch Street tersebut masih terus berlanjut. (BBC/Z-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/internasional/843698/aktivis-greta-thunberg-ditangkap-di-london-saat-demo-dukung-tahanan-palestina




