Nasional

Antisipasi Kecelakaan di Pertambangan, DPRD DIY Cek Lokasi Tambang Batu Andesit di Kulonprogo

Koranriau.co.id-

Antisipasi Kecelakaan di Pertambangan, DPRD DIY Cek Lokasi Tambang Batu Andesit di Kulonprogo
Kunjungan anggota DPRD DIY ke tambang batu andesit Kulonprogo.(MI/Ardi Teristi)

PANITIA Khusus (Pansus) BA 7 melanjutkan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pertambangan dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan andesit di Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo, Jumat (31/5).

Kegiatan ini menjadi bagian dari verifikasi lapangan atas kondisi faktual sektor pertambangan di DIY guna memastikan pelaksanaan kegiatan pertambangan selaras dengan prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan keberpihakan pada masyarakat. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa proses penambangan yang berlangsung aman, baik bagi masyarakat sekitar maupun para pekerja tambang. Salah satu area pertambangan yang dikunjungi berada di Kapanewon Kokap dengan luasan lahan pertambangan sekiat 30 hektare.

Bahan tambang utama yang dihasilkan dari bukit tersebut adalah bagian andesit.

“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, kegiatan operasional berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak ada masalah sosial yang terjadi,” ujar Ketua Pansus BA 7, Aslam Ridlo.

Berdasarkan data yang diterima pansus, terdapat empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Kulon Progo, dengan potensi produksi rata-rata 1.000 ton per hari untuk setiap IUP. Dengan demikian, kapasitas produksi mencapai sekitar 4.000 ton per hari dan saat ini dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan di wilayah DIY.

“Ke depannya kami berharap kegiatan pertambangan ini dapat terus berjalan dengan optimal. Namun demikian, selain memperhatikan aspek keselamatan kerja, kegiatan pertambangan ini juga harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” tegas dia.

Pemegang IUP wajib menjalankan operasionalnya sesuai regulasi dan mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sehingga tidak terjadi kecelakaan kerja yang fatal seperti di Cirebon.

“Kami juga berharap pertambangan dan kegiatan masyarakat dapat berjalan beriringan,” terang dia.

DPRD DIY berkomitmen untuk membentuk regulasi pertambangan yang tidak hanya legal dan teknis, tetapi juga adil secara sosial dan ekologis, guna memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakil Ketua Pansus Pertambangan DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad berpesan, perusahaan tambah juga harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

“Setelah proses penambangan dapat dimanfaatkan lahan oleh masyarakat dan kami dorong CSR (corporate social responsibility) untuk masyarakat sekitar ditambahkan sehingga kesejahteraan bertambah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anne Rina Herbranti mengatakan, Raperda yang baru ini akan melengkapi Perda DIY 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan.

“Harapan kami, kegiatan pertambangan yang ada di DIY sesuai dengan perizinan yang ada, sehingga Raperda ini bukan untuk melegalkan, tetapi mengendalikan pertambangan,” kata dia.

Dengan demikian, semuanya nanti dapat berjalan dengan baik dan tidak merusak lingkungan, misalnya ada pasal tentang reklamasi, penambangan ilegal dan penegakan hukumnya. (AT/E-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/779011/antisipasi-kecelakaan-di-pertambangan-dprd-diy-cek-lokasi-tambang-batu-andesit-di-kulonprogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *