Apa Bedanya Kementerian BUMN dengan BP BUMN?
Ekonomi

Apa Bedanya Kementerian BUMN dengan BP BUMN?

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah dan DPR sepakat mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Perubahan itu dilakukan melalui revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini pada rapat tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa bedanya Kementerian BUMN dengan BP BUMN?



Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan perbedaan ada pada fungsi pengawasan. BP BUMN tak memiliki fungsi yang sebelumnya ada di Kementerian BUMN.

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” kata Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Selain itu, ada perbedaan di posisi pemimpin dua lembaga. Kementerian BUMN dipimpin oleh menteri, sedangkan BP BUMN dipimpin kepala badan.

Fungsi lainnya masih melekat di BP BUMN. Misalnya, hak untuk ikut memberi suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Badan itu masih memiliki 1 persen saham di setiap perusahaan pelat merah.

Status para pegawai pun masih sama. Andre menyebut semua pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Status sebagai ASN pun tak berubah.

“ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN,” ucap Andre.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/sfr)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251003172445-92-1280697/apa-bedanya-kementerian-bumn-dengan-bp-bumn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *