Apakah Najis Konsumsi Hasil Sawah yang Dialiri Air Bekas Cuci Babi?
Makanan

Apakah Najis Konsumsi Hasil Sawah yang Dialiri Air Bekas Cuci Babi?

Koranriau.co.id-



Jakarta

Beberapa waktu lalu viral kasus babi dimandikan di pinggir sawah jalur Pantura. Air bekas cuci babi ini pun mengalir ke sawah yang hasilnya nanti dinikmati muslim. Lantas, apakah hasil sawah tersebut halal?

Pada awal Mei 2025 viral video yang menunjukkan aksi pemandian ratusan ekor babi di Jalur Pantura Desa Eretan Kulon, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Warga merekam aksi tersebut karena geram lantaran oknum sopir truk sering menyiram ratusan babi dan kotorannya ke irigasi persawahan.

“Nah ini memandikan babi dan airnya mengalir ke sawah. Nah ini prosesnya, mohon bupati, wakil bupati, danramil. Mas, sampean tahu nggak airnya itu ngalir ke sawah dan itu najis, sampean paham nggak?,” kata-kata warga perekam video tersebut dikutip detikJabar, Rabu (7/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

close up of a pigs face on a truck, behind barsDi Pantura viral sopir truk memandikan babi di pinggir sawah. Foto: Getty Images/iStockphoto/pidjoe

Warga yang melabrak truk pengangkut babi, Jay Kresna, mengungkap praktik ini sudah terjadi bertahun-tahun. Bahkan dulu sampai ke aktivitas pemotongan dan pembuangan limbahnya.

Hal ini meresahkan banyak muslim karena jelas babi termasuk najis mughallazhah (najis berat). Lalu, bagaimana status najis airnya jika air bekas cuci babi mengalir ke tanah? Apakah sawah dan hasil panennya menjadi tidak halal?

Mengutip Instagram @halalcorner (12/5/2025), berdasarkan pendapat kuat dari Mazhab Syafi’i, air percikan atau air bekas dari basuhan najis berat (babi dan anjing) adalah najis apabila percikan itu datang dari basuhan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. Sementara air basuhan najis berat ketujuh sifatnya suci.

Hamparan sawah. dikhy sasra/ilustrasi/detikfotoHasil sawah yang dialiri air cuci babi secara umum dianggap halal. Foto: dikhy sasra

Untuk kasus ini, hasil sawah yang dialiri air cuci babi secara umum dianggap HALAL, asalkan air yang mengalir ke sawah tidak berubah warna, bau, dan rasanya karena najis babi.

Sebaliknya, jika ada perubahan warna, bau, dan rasa pada air bekas memandikan babi, berarti air menjadi NAJIS. Hasil sawah yang dialiri air tersebut pun hukumnya HARAM dikonsumsi muslim.

(adr/odi)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://food.detik.com/info-kuliner/d-7912866/apakah-najis-konsumsi-hasil-sawah-yang-dialiri-air-bekas-cuci-babi

redaksiriau
Redaksi Riau Merupakan Jurnalis Part Time Dari Koran Riau yang bekerja di beberapa media skala nasional di indonesia
https://www.koranriau.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *