Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang menyiapkan aturan gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Aturan mereka targetkan terbit sebelum bulan puasa.
Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan dengan pembahasan aturan itu berarti gaji ke-13 dan THR PNS tetap ada.
“Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sedang mempersiapkan PP-nya,” kata Rini, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2) dikutip Detikfinance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menargetkan proses penyusunan PP gaji ke-13 dan THR PNS rampung sebelum bulan puasa. Awal Ramadhan pada tahun ini diperkirakan jatuh pada 1 Maret 2025. Artinya, aturannya bakal terbit tak lama lagi.
“Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluar PP-nya,” ujarnya.
Sebelumnya, ramai isu yang menyebut gaji ke-13 dan 14 PNS dihapus pada tahun ini.
Kabar mengenai kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 mencuat usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 dan ke-14 tetap dalam proses dan akan dicairkan sesuai ketentuan.
“Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan gaji-14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” ujarnya.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.
Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
(pta/agt)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250212144736-532-1197468/aturan-gaji-ke-13-dan-14-pns-terbit-sebelum-bulan-puasa