Koranriau.co.id-

KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) menyebut persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos masih berlangsung di Singapura. Pengadilan setempat akan mendengarkan saksi ahli dari Indonesia.
“Sekarang ini akan ada committal hearing lanjutan, yang intinya memeriksa ahli dari pihak Indonesia,” kata Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum Agvirta Armilia di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Agvirta mengatakan, Indonesia diwakilkan oleh Atthorney General’s Chambers (AGC) Singapura atau Kejaksaan Agung setempat dalam persidangan ini. Meski begitu, saksi ahli yang akan dihadirkan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Indonesia.
“karena Indonesia beracara di Singapura, diwakilkan oleh AGC Singapura,” ucap Agvirta.
Agvirta belum bisa memastikan waktu pasti sidang ekstradisi Tannos selesai. Indonesia juga tidak bisa memaksa tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan KTP-E itu pulang lebih cepat karena adanya perbedaan hukum.
“Tergantung dari perkembangan jalannya sidang. Sama seperti di Indonesia, kan akan ada misalkan argumen tambahan dari pihak sana yang harus didebat oleh Indonesia dan sebagainya,” ujar Agvirta.
Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin (2/5).
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. (Can/P-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/818005/babak-baru-ekstradisi-paulus-tannos-pengadilan-singapura-bakal-dengarkan-saksi-dari-indonesia