Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberi sanksi tegas hingga pemutusan kontrak terhadap mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkinerja buruk atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan menjangkau hingga 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Wakil Kepala BGN Mayjen (Purn) Lodewjk Pusung mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap SPPG yang tidak menjalankan kewajiban secara benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sanksi kepada SPPG yang enggak benar, ya memang kalau dia kejadian pertama kayak umpamanya di Cianjur, oh ini sudah kita peringatkan. Kalau kejadian lagi yang ketiga, memang kita harus putuskan kontrak,” ujar Lodewjk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Ia menambahkan sistem sanksi tersebut telah dirumuskan oleh Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN bekerja sama dengan Deputi Pemantauan dan Pengawasan. Tim dari Inspektorat Utama BGN juga telah diturunkan ke berbagai wilayah yang dianggap rawan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan lembaganya juga sedang menyiapkan sistem evaluasi berbasis akreditasi untuk menilai kinerja tiap SPPG. Sistem ini akan menjadi dasar pemberian insentif yang berbeda sesuai kualitas layanan masing-masing mitra.
“Begitu (target) 1.994 SPPG tercapai, maka kami akan bekerja sama dengan Kantor Akreditasi Nasional (KAN) untuk menyusun kriteria-kriteria sertifikasi dan akreditasi. Nanti SPPG itu akan mendapatkan evaluasi, apakah masuk dalam kategori ‘unggul’, ‘baik sekali’, atau ‘baik’,” kata Dadan.
Hasil evaluasi itu, lanjutnya, akan menjadi dasar penentuan besaran insentif.
“Sekarang ini kami pukul rata sama, karena sekaligus memberikan dorongan agar mereka meningkatkan kualitasnya,” tambahnya.
Dadan juga menegaskan mulai bulan depan, proses audit dan akreditasi oleh lembaga independen akan mulai dilaksanakan.
“SPPG yang sudah jalan itu akan diaudit melalui lembaga independen untuk sertifikasi dan akreditasi. Nah, dengan hasil audit itu, maka insentif yang diterima oleh mitra yang kualitasnya baik pasti akan beda dengan yang cukup atau baik sekali,” katanya.
Sebagai bagian dari strategi peningkatan cakupan layanan, BGN juga bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dalam menjangkau kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita di luar sekolah.
Dadan menjelaskan SPPG wajib mengidentifikasi kelompok sasaran dalam radius 4 kilometer dari lokasi dapur. Lalu, kader Posyandu akan dilibatkan sebagai penyalur makanan ke rumah-rumah.
“BGN akan memberikan insentif kurang lebih Rp1 juta per bulan kepada para kader tersebut, lebih besar dari yang mereka terima dari kementerian lain,” ujarnya.
(del/pta)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250506160722-92-1226383/badan-gizi-ancam-putus-kontrak-mitra-dapur-mbg-yang-kerja-tidak-benar