Koranriau.co.id-

BADAN Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) akan menyusun aturan terkait kewenangan influencer mengulas atau mereview produk. Demikian disampaikan Kepala Badan POM Taruna Ikrar saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (15/5).
“Sekarang peraturan kami sedang dalam harmonisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diundangkan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Pada rapat itu Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Nurhadi mempertanyakan soal klaim produk yang kerap kali diulas oleh para pemengaruh atau influencer.
Taruna Ikrar mengatakan aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. Salah satu beleid dalam aturan itu, terang dia, adanya pelibatan Badan POM agar sejumlah influencer dapat memberikan edukasi ke masyarakat.
“Kami sudah mengundang influencer dan kami juga melakukan edukasi ke masyarakat yang berhubungan dengan ini,” ucap dia.
Ikrar mengatakan ada sanksi yang termuat dalam aturan tersebut.
“Jadi termasuk sanksi-sanksi yang akan kita berikan termasuk tentu sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang ada,” ucapnya. (H-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/772260/badan-pom-susun-aturan-soal-influencer-review-produk