Nasional

Bantah Rugikan Rp 285 Triliun, Kerry Chalid Klaim Bantu Negara Menghemat

Koranriau.co.id-

Bantah Rugikan Rp 285 Triliun, Kerry Chalid Klaim Bantu Negara Menghemat
Patra M Zen, kuasa hukum Kerry .(dok.Istimewa)

BENEFICIAL owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan surat terbuka atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa. Surat itu disampaikan Patra M Zen, kuasa hukum Kerry seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11).

Dalam surat terbuka itu, Kerry mengatakan, tuduhan dirinya merugikan negara Rp 285 triliun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum merupakan fitnah yang keji.

“Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji,” tulis Kerry dalam suratnya.

Kerry membantah tudingan yang menyebutnya merugikan negara. Kerry menekankan tidak menjual minyak dan tidak mengoplos bahan bakar minyak (BBM).

“Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja,” katanya.

Menurutnya, angka kerugian negara Rp 285 triliun yang didakwakan kepadanya tanpa dasar audit resmi dan tanpa logika bisnis. Kerry heran dirinya yang hanya seorang pengusaha bisa merugikan negara. Sebaliknya, Kerry menyatakan, bisnis penyewaan terminal BBM dengan Pertamina justru membantu negara mengamankan cadangan energi.

“Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan,” katanya.

Kerry juga heran didakwa merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,9 triliun. Dikatakan, angka tersebut merupakan total nilai kontrak sewa terminal BBM selama 10 tahun. Selama periode kontrak itu, tangki bbm OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara.

“Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, BPKP dan KPK sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum,” katanya.

Bahkan, kata Kerry, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan menyatakan tidak pernah tahu pemilik PT OTM. Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta juga membantah adanya intervensi dari ayah Kerry, Riza Chalid terkait kerja sama terminal BBM tersebut.

“Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal Merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaat nyata bukan korupsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Kerry menekankan, terminal BBM yang dimilikinya bukan warisan dari sang ayah. Tangki itu dibeli Kerry dengan pinjaman bank dalam negeri.

“Sampai kini, setelah lebih dari 10 tahun, pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika benar tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina. Mengapa saya dikorbankan?” paparnya.

Kerry juga heran atas tuduhan bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 176 miliar. Padahal Kerry mengaku tidak pernah bermain golf.

“Ini adalah pembunuhan karakter,” tegasnya.

Dalam surat itu, Kerry menyatakan, dirinya bukan pejabat dan tidak mengambil uang negara. Namun, Kerry menyebut dirinya dicitrakan sebagai penjahat besar dan sumber kerusakan Indonesia.

“Di mana keadilan? Rumah saya digeledah. Saya dibawa dan diperiksa tanpa didahului panggilan atau prosedur yang benar. Tiba-tiba ditahan sejak 25 Februari 2025. Sidang perdana baru 13 Oktober 2025. Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum,” katanya.

Selama itu, Kerry menyebut namanya dihancurkan dan keluarganya menanggung stigma. Mirisnya, Kerry menyebut tuduhan liar terhadap dirinya dan keluarga terus bergulir di ruang publik.

Kerry menyebut orang tuanya dicap sebagai mafia migas. Bahkan, Riza Chalid dituduh mendanai demonstrasi pada Agustus 2025 lalu tanpa satu pun bukti.

“Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut,” katanya.

Bahkan, kata Kerry, ayahnya dijadikan tersangka atas tuduhan sebagai beneficial owner PT OTM. Padahal, katanya, nama Riza Chalid tidak tercatat dalam dokumen mana pun dan tidak pernah terlibat di perusahaan.

Kerry berharap surat terbuka yang ditulisnya dapat sampai kepada Presiden Prabowo Subianto. Kerry mengaku tidak meminta perlakuan istimewa atau dibebaskan tanpa proses.

“Saya hanya memohon proses yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum,” harapnya.

“Perjuangan ini demi martabat keluarga dan tegaknya kebenaran. Saya memohon kepada teman-teman media untuk mengawal kasus saya secara objektif. Jika bersalah, saya siap dihukum, tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi,” tulis Kerry. (Cah/P-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/833846/bantah-rugikan-rp-285-triliun-kerry-chalid-klaim-bantu-negara-menghemat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *