Koranriau.co.id-

ANGGOTA sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan pihaknya sudah berupaya maksimal dalam melakukan pengawasan lewat fungsi pencegahan dan penindakan selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024.
Dari sisi pencegahan, Lolly mengatakan jajarannya sudah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing pasangan calon pada 4 Maret 2024. Imbauan itu ditujukan agar kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Gogo Purnam Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, tidak melakukan tindakan dan atau kegiatan yang mengarah pada bentuk-bentuk kampanye maupun politik uang.
Sementara, dari sisi pendindakan, Lolly menyebut Bawaslu Kabupaten Barito Utara menemukan adanya dugaan pembagian uang oleh tim sukses pasangan Akhmad-Sastra kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayudengan. Kasus itu pun diusut bersama Sentra Gakkumdu yang berujung di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada 21 April 2025.
“Yang pada pokoknya putusan tersebut tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” terang Lolly kepada Media Indonesia, Jumat (16/5).
Kendati demikian, kasus politik uang yang ditangani Bawaslu saat itu tidak sampai menyimpulkan adanya sebuah tindak pidana yang terstruktif, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Lolly, aturan soal TSM dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2020 mensyaratkan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling sedikit di 50% kecamatan dalam satu kabupaten/kota. Sementara, PSU Barito Utara hanya diikuti oleh dua TPS saja.
“Oleh karena itu, kami melakukan penanganan pelanggaran politik uang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pelanggaran atas politik uang yang TSM muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar ulang Pilkada Barito Utara 2024 dan mendiskualifikasi kedua pasangan calon.
Bawaslu, sambung Lolly, juga sepakat dengan putusan MK yang menyatakan bahwa ada kekosongan hukum untuk membuktikan TSM-nya politik uang saat PSU Barito Utara. “Dalam pertimbangan majelis, khususnya pokok permohonan poin 3.13 halaman 258, Mahkamah menjelaskan ada ruang kosong pengaturan jika terhadap tindakan politik uang secara TMS kurang dari 50 % kecamatan,” jelasnya.
Menyitir pertimbangan MK, Lolly mengatakan bahwa celah hukum dalam peraturan perundang-undangan itu menjadi salah satu bagian dari residu penyelesaian masalah hukum pilkada dan mengancam terwujudnya pilkada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Dengan demikian, celah hukum yang terjadi justru memberikan ruang untuk terpilihnya kepada daerah lewat pendegradasian integritas pilkada.
Lolly mengatakan, putusan MK terkait PSU Barito Utara menjadi evaluasi menyeluruh bagi jajaran pengawas. Bawaslu, lanjutnya, berkomitmen untuk menjalankan putusan MK lewat pengawasan yang maksimal dan mengedepankan fungsi pencegahan serta memperkuat fungsi penindakan. (P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/772618/bawaslu-sebut-ada-ruang-kosong-buktikan-politik-uang-yang-tsm-di-barito-utara