Koranriau.co.id-
BEA Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis nasional untuk memberantas peredaran barang ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari cukai. Satgas ini akan bertugas di seluruh wilayah Indonesia.
“Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai. Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.
Fokus utama satgas ini adalah melaksanakan operasi dalam rangka menekan potensi pelanggaran di bidang cukai dan melaksanakan penindakan yang bersifat strategis dan masif, yang memberi dampak bagi penerimaan di bidang cukai. Penguatan koordinasi dengan TNI, POLRI, aparat penegak hukum, serta aparatur pemerintah daerah juga menjadi fokus satgas ini untuk menciptakan sinergi pengawasan yang lebih efektif.
Pembentukan Satgas Pencegahan, Penindakan Rokok Ilegal dan Pelanggaran Cukai diperkuat oleh data penindakan selama pelaksanaan Operasi Gurita, yaitu operasi nasional penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai yang ditujukan untuk menjangkau berbagai wilayah peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. Hingga 6 Juli 2025, dari Operasi Gurita ini, Bea Cukai telah melaksanakan 4.214 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Dari operasi ini pula, 22 kasus telah masuk tahap penyidikan, 11 STCK (Surat Tagihan di Bidang Cukai) diterbitkan dengan nilai Rp1,2 miliar, serta 363 kali tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar.
Capaian tersebut menggambarkan keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal secara nasional. Namun, keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi signifikan berbagai unit vertikal Bea Cukai di daerah, salah satunya dari wilayah Jawa Timur, yang menjadi salah satu titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal. Di sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari total tersebut, 54.643.707 batang rokok dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol berhasil diamankan, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Sebagai simbol keseriusan penindakan, dalam konferensi pers yang digelar di Kanwil Bea Cukai Jatim II turut diekspos barang hasil penindakan dari sejumlah kantor pelayanan di wilayah Jawa Timur, antara lain:
- Rokok ilegal sebanyak 8,64 juta batang dengan nilai barang Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,4 miliar, yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kediri.
- Rokok ilegal sebanyak 2,51 juta batang dan arak bali sebanyak 114,6 liter dengan nilai barang Rp3,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,88 miliar, yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang.
- Barang hasil penindakan lainnya berupa 3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, dan 1 mesin wrapper, yang merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.
Melalui upaya penindakan barang kena cukai ilegal dan penguatan pengawasan dan sinergi lintas sektor, diharapkan pelaku usaha semakin taat aturan, serta masyarakat turut berperan aktif menolak konsumsi barang ilegal. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara,” tutup Djaka. (RO/Z-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/789954/bea-cukai-bentuk-satgas-nasional-berantas-rokok-ilegal-dan-optimalkan-penerimaan-negara