Bea Cukai Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp5 M
Ekonomi

Bea Cukai Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp5 M

Koranriau.co.id –


Tangerang, CNN Indonesia

Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Badan Karantina Indonesia (BARANTIN) menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp5,17 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.

Empat orang tersangka yakni, MR (38 thn), PA (46 thn), SA (36 thn), dan DO (26 thn) beserta barang bukti delapan buah koper berisi 172 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 172.611 ekor.

Penindakan bermula dari informasi tentang adanya dugaan ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL) dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditelusuri keempat pelaku diketahui akan melakukan perjalanan ke Singapura dengan maskapai Air Asia (QZ-264) tujuan Singapura pada 23 September 2025.



“Setelah bagasi dimuat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper yang telah boarding di pesawat untuk selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo usai memimpin rilis di kantornya pada Kamis, (16/10).

Saat diperiksa dari dalam koper milik PA didapati 54 bungkus (52.400 ekor) benih lobster jenis pasir, koper milik MR 32 bungkus (32.287 ekor) benih lobster jenis pasir, 40 bungkus (40.000 ekor) benih lobster jenis pasir pada koper milik SA, dan 46 bungkus (47.924 ekor dengan rincian 45 bungkus berisi 46.342 benih lobster jenis pasir dan 1 bungkus berisi 1.582 benih lobster jenis mutiara) pada koper milik DO.

“Dalam pemeriksaan para tersangka mengaku diperintah oleh seorang berinisial A dan S untuk mengambil koper tersebut di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta dan mengantarkan kepada seseorang di Singapore dengan upah masing-masing Rp. 10 – 15 Juta, ” jelas Gatot.

“Pembatasan ekspor terhadap Benih Lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya,” tutup Gatot.

Para tersangka terbukti melanggar Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan terancam hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda sebesar 5 milyar rupiah.

[Gambas:Video CNN]

(das/sfr)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251016185311-532-1285402/bea-cukai-soetta-gagalkan-upaya-penyelundupan-benih-lobster-rp5-m

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *