Koranriau.co.id-

PENYALURAN Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) untuk Oktober hingga Desember 2025 oleh pemerintah masih terus berlangsung. Total bantuan yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ialah Rp900.000.
Jumlah BLT Kesra yang diberikan adalah Rp300 ribu per bulan untuk Oktober, November, dan Desember. BLT akan dicairkan dalam satu kali proses agar lebih memudahkan penerima dan mempercepat penyaluran bantuan. BLT Kesra itu akan dicairkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos
Menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial, penyaluran di Kantor Pos dimulai lebih awal, pada 20 Oktober 2025. Pencairan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN dimulai bertahap sejak 27 Oktober 2025. Jadwal di setiap daerah mungkin berbeda tergantung pada proses verifikasi data dan kesiapan dari penyalur.
Untuk memeriksa status sebagai penerima, masyarakat bisa mengakses laman resmi Kemensos di cekbansos. kemensos. go. id. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan identitas sesuai KTP, memilih daerah tempat tinggal, dan memverifikasi kode captcha.
Penyaluran di bank Himbara dilakukan melalui rekening aktif yang dimiliki setiap KPM. Penerima dapat menarik dana melalui mesin ATM atau di teller dengan menunjukkan KTP serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara itu, KPM yang tidak memiliki rekening akan menerima bantuan di Kantor Pos, baik dengan datang langsung sesuai dengan jadwal yang diundang atau melalui petugas pos yang mengantar ke beberapa daerah. Kemensos menekankan bahwa tidak ada potongan atau biaya apa pun yang diperbolehkan dalam proses penyaluran.
Pemerintah menyarankan masyarakat untuk selalu memeriksa informasi resmi dan waspada terhadap penipuan dengan mengatasnamakan bantuan sosial. Jika mengalami masalah, KPM bisa menghubungi dinas sosial setempat atau pusat layanan Kemensos. (Media Indonesia/Fahumumsu/Kemensos/Z-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/833687/blt-kesra-oktober-desember-2025-cair-rp900-ribu-jadwal-cara-cek-penerima-dan-penyaluran



