Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Bos Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengklaim sukses mencegah kebocoran Rp3,9 triliun dari rokok, HP, hingga tekstil ilegal selama semester I 2025 kemarin.
Pencegahan kebocoran itu berasal dari 13.035 penindakan yang dilakukan lembaganya.
“Penindakan ini didominasi oleh komoditas rokok ilegal sebesar 60,2 persen; HP, gadget, besi dan baja sebesar 29,7 persen; MMEA (minuman mengandung etil alkohol) sebesar 6,8 persen; dan tekstil sebesar 3,3 persen,” jelas Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Djaka menyebut pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 679 kali dengan total berat barang bukti 6,46 ton.
Di lain sisi, Bos Bea Cukai yang baru menjabat pada akhir Mei 2025 itu menyoroti soal cukai rokok. Meski penerimaan cukai per Juni 2025 tembus Rp109,2 triliun atau tumbuh 7,37 persen year on year (yoy), ternyata ada tren peralihan konsumen rokok di Indonesia.
“Fenomena down trading, khususnya pergeseran konsumsi dari sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT) atau jenis rokok dengan harga lebih terjangkau turut menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika (penerimaan cukai),” jelas Djaka.
Djaka kemudian menyampaikan 6 cara untuk mengantongi penerimaan negara yang optimal dari sisi kepabeanan dan cukai.
Pertama, intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai bantalan kebijakan. Kedua, intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu.
Ketiga, ekstensifikasi barang kena cukai. Keempat, perluasan basis penerimaan bea keluar. Kelima, penguatan nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif. Sedangkan yang keenam adalah penguatan program kolaboratif Kementerian Keuangan.
(skt/agt)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250714174852-532-1250597/bos-bea-cukai-klaim-cegah-bocor-rp39-t-dari-rokok-hingga-hp-ilegal