Bos DJP Tak Akan Toleransi Gratifikasi di Ditjen Pajak: Sekecil Apapun
Ekonomi

Bos DJP Tak Akan Toleransi Gratifikasi di Ditjen Pajak: Sekecil Apapun

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan dirinya tak menoleransi gratifikasi yang dilakukan anak buahnya, sekecil apa pun.

Ini sejalan dengan diresmikannya Taxpayers’ Charter yang berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak. Khusus pada hak nomor 4 disebutkan tentang hak membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

Bimo memahami bahwa selama ini masih terjadi sengketa perpajakan, termasuk dalam masalah lebih bayar. Ia menyebut dispute itu memperkuat posisi undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang mengatur masalah perpajakan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nah, yang lebih esensial lagi sebenarnya adalah, mohon izin dengan segala hormat, kami tidak menoleransi gratifikasi sekecil apa pun, extortion sekecil apa pun yang dilakukan oleh pasukan kami,” tegasnya selepas Peluncuran Taxpayers’ Charter di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).



“Maka, itu sudah jelas apabila ada violation di dalam konteks pajak yang terutang, nilai pajak yang harus dibayar, itu betul-betul dasarnya adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,” sambung Bimo.

Dirjen Bimo menegaskan tidak ada lagi tekanan-tekanan kepada wajib pajak. Entah dalam bentuk extortion atau pemerasan, bribery alias penyuapan, maupun gratifikasi.

“Dan komitmen itu akan menjadi values, moral compass bagi anggota-anggota kami di lapangan,” jelas Bimo.

Bimo sejatinya baru menjabat sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak pada Mei 2025 lalu. Orang pilihan Presiden Prabowo Subianto itu menggantikan Suryo Utomo yang digeser menjadi Kepala Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK).

Meski baru menjabat sekitar 2 bulan, Bimo mengklaim sudah memecat sejumlah pejabat pajak yang nakal.

“Kami kuatkan integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, zero tolerance terhadap fraud!” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).

“Jadi, kami laporkan bahwa kami tidak pandang bulu. Fraud Rp100 pun kami akan tindak dan kami sudah memecat 7 orang selama kepemimpinan kami dari mulai Mei (2025) kemarin,” tegas Bimo.

Kendati demikian, ia tidak merinci lebih lanjut siapa saja pegawai yang dipecat. Bimo juga tak membocorkan dari direktorat mana yang terkena hukuman tegas itu.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250722125207-532-1253514/bos-djp-tak-akan-toleransi-gratifikasi-di-ditjen-pajak-sekecil-apapun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *