BPKN Minta Pengusaha Travel Penuhi Hak Calon Jemaah Gagal Pergi Haji
Ekonomi

BPKN Minta Pengusaha Travel Penuhi Hak Calon Jemaah Gagal Pergi Haji

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M Mufti Mubarok meminta seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), khususnya penyedia layanan haji furoda, untuk tetap memenuhi hak-hak para calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji 2025.

Menurut Mufti, kewajiban pengusaha travel untuk memberikan kejelasan dan penyelesaian kepada calon jemaah merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian hukum yang berlaku.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan haji furoda, agar tidak abai terhadap hak konsumen. Kegagalan pemberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (3/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, Mufti menyebut BPKN siap untuk memfasilitasi proses pengaduan maupun mediasi antara calon jamaah dengan pihak penyelenggara travel.



“Jika diperlukan, BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” tambahnya.

Mufti juga mengimbau masyarakat maupun pihak pengusaha travel untuk lebih berhati-hati ke depannya dalam skema penyelenggara haji furoda maupun umrah.

Hal ini mengingat berbagai kebijakan baru yang dikeluarkan pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi saat ini.

Dengan demikian, katanya, PIHK harus benar-benar memahami dan selalu memastikan jasa yang digunakan telah sesuai dengan regulasi terbaru dari Kerajaan Arab Saudi.

Ke depan, Mufti menyebut BPKN juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji secara mandiri melalui jalur visa mujamalah atau furoda.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPKH) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan Arab Saudi tidak akan mengeluarkan visa haji non kuota seperti visa haji furoda pada tahun ini.

“Menurut pihak Saudi Arabia visa haji non kuota dari Pemerintah Saudi Arabia seperti furoda tidak akan keluar,” ujar Dahnil lewat pesan singkat, Jumat (30/5).

Dahnil mengatakan musim haji tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu Kerajaan Arab Saudi masih mengeluarkan visa haji furoda.

Ia menyebut Kerajaan Saudi tak lagi menyediakan visa haji furoda itu agar pelaksanaan haji semakin tertib dan lebih baik.

Dahnil pun meminta kepada seluruh calon jemaah agar tidak mudah tertipu dengan oknum yang menebar janji mereka akan mendapatkan visa furoda di musim haji tahun ini.

“Karena sudah dipastikan Kerajaan Saudi tidak akan ada visa tersebut,” ucapnya.

Sejumlah PIHK mengeluhkan visa untuk calon jemaah haji Furoda yang belum juga keluar. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan keterlambatan penerbitan visa furoda berada di luar kewenangan Kementerian Agama.

“Iya kita lagi menunggu Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami, tapi kami akan bantu insya Allah,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Kamis (29/5).

Dilansir dari situs resmi BPKH, haji furoda adalah jenis ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah.

Calon jamaah haji yang memilih program haji furoda mengikuti sistem kuota yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Penyelenggaranya adalah pihak swasta yang berizin. Harganya juga lebih mahal dibanding haji reguler atau haji plus.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250603204000-92-1236157/bpkn-minta-pengusaha-travel-penuhi-hak-calon-jemaah-gagal-pergi-haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *