Koranriau.co.id-

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Revisi UU Pemilu menyerukan penguatan perlindungan bagi perempuan dalam politik elektoral.
Direktur Puskapol UI Hurriyah di Depok, kemarin, mengatakan seruan ini muncul karena maraknya kekerasan politik berbasis gender pada Pemilu 2024 mulai dari intimidasi, pelecehan, serangan digital, hingga tekanan psikologis.
“Budaya politik yang masih menormalisasi kekerasan membuat perempuan tetap berada dalam posisi rentan,” katanya.
Ia mengatakan sebagian besar partai politik belum memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, sehingga berbagai bentuk kekerasan kerap dianggap sebagai “biaya politik” yang harus diterima ketika perempuan memasuki arena politik.
Lemahnya komitmen perlindungan juga tampak pada penyelenggara pemilu. PKPU No. 10/2023 tidak lagi memuat ketentuan pelarangan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak untuk diusulkan sebagai bakal calon anggota legislatif, padahal aturan tersebut sebelumnya tercantum dalam PKPU No. 31/2018.
Penghapusan norma ini membuka celah bagi pelaku
kekerasan untuk tetap lolos dan menduduki jabatan publik.
Data Komnas Perempuan (2024) menunjukkan bahwa terdapat calon legislatif berstatus tersangka kekerasan seksual terhadap anak yang tetap dicalonkan oleh partai politik, bahkan terpilih dan dilantik.
Komitmen terhadap keterwakilan perempuan juga melemah. Aturan pembulatan desimal ke bawah dalam PKPU No.10/2023 berdampak pada menurunnya pencalonan perempuan.
Ada 38 dari total 84 dapil yang terdampak, dan hanya 1 dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang memenuhi kuota perempuan 30 persen di semua dapil. Ini menandakan hambatan struktural yang serius.
Kedua situasi ini, baik itu kekerasan politik berbasis gender, maupun lemahnya komitmen terhadap keterwakilan perempuan menjadi alarm keras bagi demokrasi. Tanpa ruang politik yang aman dan inklusif, perempuan akan semakin terpinggirkan dari pengambilan keputusan politik. (Ant/P-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/837074/butuh-penguatan-aturan-terkait-perlindungan-perempuan-dalam-politik




