Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang nasabah bank menceritakan pengalaman saat rekening miliknya yang sudah lama tidak dipakai alias dormant diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nasabah bernama Ari tersebut mengatakan rekeningnya di salah satu bank milik negara ‘nganggur’ karena sudah tidak digunakan selama lebih dari setahun.
Namun, bulan lalu ia salah kirim dana sebesar Rp50 juta ke rekening dormant tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu rekening payroll saya di unit sebelumnya. Kemudian saya pindah buku. Ternyata itu di m-banking saya masih ada rekeningnya itu, saya salah klik, akhirnya terkirim ke yang dormant itu,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/7).
Ari kemudian mendatangi kantor cabang bank untuk memeriksa rekeningnya. Pihak bank kemudian memberitahu bahwa rekeningnya masih aktif.
Namun, ia hanya bisa mengambil dananya Rp35 juta. Sedangkan sisanya Rp15 juta tidak bisa diambil karena diblokir oleh PPATK.
Ia kemudian membuat laporan kepada PPATK dengan mengisi formulir yang disediakan, tetapi tak kunjung mendapatkan respons dari PPATK.
Ari sudah mencoba menghubungi PPATK lewat email, WhatsApp, dan call center. Namun, ia hanya menerima balasan pemberitahuan lewat e-mail dan WhatsApp bahwa rekeningnya sudah diblokir.
“Kalau dari PPATK sama sekali enggak ada respons. WhatsApp sama e-mail balasannya template, intinya rekening Anda sedang diblokir oleh PPATK. Kalau call center sama sekali enggak bisa ditelepon,” katanya.
Akhirnya, Ari terus menghubungi pihak bank agar dana yang nyangkut di rekening dormant bisa kembali. Setelah tiga minggu aktif berkomunikasi dengan pihak bank, dana Rp15 juta miliknya kini telah bisa diambil.
“Karena saya aktif menghubungi pihak bank, minggu kemarin sudah dibuka (rekening dormant), selama tiga minggu itu (prosesnya),” kata Ari.
PPATK sebelumnya mengumumkan akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).
Mengutip informasi yang mereka sampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.
Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata mereka, Jumat (25/7) lalu.
Mereka menjamin pemblokiran tidak akan membuat dana nasabah hilang.
Masyarakat atau nasabah yang tak terima alias keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan keberatan. Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.
Kalau review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka lagi. Nasabah bisa mengecek sendiri rekening mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank.
(fby/pta)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250728143107-78-1255802/cerita-nasabah-rekening-bank-nganggur-berisi-rp50-juta-diblokir-ppatk