Curi Kerapu dan Lobster senilai Rp 17 Juta, Pria Ini Dipenjara 7 Tahun!
Makanan

Curi Kerapu dan Lobster senilai Rp 17 Juta, Pria Ini Dipenjara 7 Tahun!

Koranriau.co.id-


Jakarta

Seorang pria asing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah mencuri 15 ekor kerapu dan 5 lobster dari restoran. Aksinya terekam CCTV dan bikin heboh warga.

Tak hanya rumah mewah, restoran pun bisa jadi target pencurian. Bahan masakan bernilai tinggi pun digasak habis. Seperti yang terjadi di sebuah restoran di Sabah, Malaysia.

Seorang pria asing nekat membobol restoran dan mencuri puluhan ikan kerapu serta lobster. Insiden terjadi dini hari tanggal 24 Februari 2025, lapor Weird Kaya (16/10).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, pelaku dan rekannya menyusup ke restoran di Jalan Gaya sekitar pukul 5 pagi. Saat diselidiki, tim restoran menemukan bekas rusakan pada pintu utama.

Ikan kerapu dan lobster.Ikan kerapu. Ilustrasi. Foto: iStock

Kemudian mereka menyadari 15 ekor kerapu dan 5 ekor lobster telah hilang. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di beberapa sudut restoran.

Dalam rekaman tersebut pelaku tampak mengambil langsung ikan dari tangki dan memasukkannya ke ember. Pihak restoran langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Setelah ditangkap pada pukul 23.30 malam di pasar SAFMA, terdakwa yang juga merupakan imigran gelap mengajukan permohonan keringanan karena memiliki istri dan tiga anak.

Suasana pengadilan di Kota Kinabalu disebut tegang saat pelaku dibawa masuk ruang sidang. Ia tampak tertunduk saat jaksa membacakan kronologi pencurian yang dianggap merugikan pemilik restoran.

Ikan kerapu dan lobster.Lobster. Ilustrasi Foto: iStock

Namun, jaksa meminta hukuman yang tegas mengingat kerugian yang dialami restoran mencapai Rp 17 juta dan tindakan tersebut dianggap serius.

Hakim akhirnya memutuskan agar pelaku menjalani hukuman 7 tahun mulai sejak tanggal penangkapannya, dan setelah selesai masa tahanan akan diserahkan ke Departemen Imigrasi.

Kini, restoran yang jadi korban sudah kembali beroperasi normal. Namun, kejadian ini jadi pelajaran berharga bagi pemilik usaha kuliner agar lebih waspada menjaga stok bahan segar bernilai tinggi seperti seafood.

(raf/adr)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://food.detik.com/info-kuliner/d-8165213/curi-kerapu-dan-lobster-senilai-rp-17-juta-pria-ini-dipenjara-7-tahun

redaksiriau
Redaksi Riau Merupakan Jurnalis Part Time Dari Koran Riau yang bekerja di beberapa media skala nasional di indonesia
https://www.koranriau.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *