Nasional

Daftar Perusahaan yang Disegel, Diduga Picu Banjir di Sumatera

Koranriau.co.id-

Daftar Perusahaan yang Disegel, Diduga Picu Banjir di Sumatera
Ilustrasi.(Antara Foto)

MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol mencabut izin lingkungan. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyegel delapan perusahaan yang dinilai berkontribusi memperparah banjir di Sumatera. Namun pada awalnya, pemerintah tidak menyebutkan identitas korporasi tersebut. Belakangan, baru empat nama yang disampaikan ke publik.

Daftar Perusahaan yang Disegel, Diduga Picu Banjir di Sumatera :

  • DPT Agincourt Resources
  • PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
  •  PTPN III
  • PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono menjelaskan empat perusahaan itu sudah disegel dan dalam pengawasan. 

Menanggapi itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menuntut Menteri Lingkungan Hidup serta Menteri Kehutanan segera mempublikasikan seluruh nama perusahaan yang diduga memperparah banjir bandang dan longsor di Sumatera.  WALHI menilai pemerintah bersikap tertutup, sehingga memicu kecurigaan publik dan membuka celah praktik-praktik yang tidak etis.

Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah, utamanya ketika menyangkut perusahaan yang merusak lingkungan. “Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan harus membuka identitas perusahaan, baik yang izinnya dicabut maupun yang masih dalam proses hukum. Kalau tidak dibuka, masyarakat tidak bisa turut mengawasi apakah perusahaan-perusahaan itu masih beroperasi dan terus merusak lingkungan atau hutan,” kata Rianda, Rabu (10/12). 

Dari sisi kehutanan, Menteri Kehutanan Raja Juli mengungkapkan timnya menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum di Sumatera Utara. Namun lagi-lagi, daftar lengkap perusahaan tersebut belum diumumkan. Pemerintah beralasan penegakan hukum masih berjalan.

Rianda menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dalih untuk menutup informasi. Ia menyoroti potensi kepentingan di balik sikap tertutup pemerintah.

“Sikap yang tidak transparan ini menimbulkan ketidakpastian dan rentan memicu praktik negatif, seperti pemerasan atau penyuapan agar identitas perusahaan tidak dipublikasikan, dihapus dari daftar, bahkan diganti dengan perusahaan lain. Karena itu WALHI Sumut patut menduga ada ‘transaksi’ di balik ketidaktransparanan ini,” ujarnya.

Lebih jauh, WALHI menegaskan bahwa banjir bandang tidak bisa dilihat semata-mata sebagai akibat kayu yang terbawa arus. “Kayu-kayu itu adalah bukti lapangan bahwa deforestasi terjadi. Ini bukan fenomena baru, tetapi akumulasi dari buruknya tata kelola hutan,” tegas Rianda.

Berdasarkan riset WALHI Sumut, terdapat tujuh perusahaan yang dinilai berkontribusi besar terhadap deforestasi di bentang alam Batang Toru atau Harangan Tapanuli, yakni PT Agincourt Resources, PT NSHE, PTPN III, PT TPL (skema PKR), PT Sago, PT Sarulla Operation Limited (SOL), dan PLTMH Pahae Julu. Total deforestasi dari aktivitas tujuh perusahaan itu mencapai 10.795,31 hektare, dengan penebangan sedikitnya 3.443.939 batang pohon hutan alami. (H-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/838571/daftar-perusahaan-yang-disegel-diduga-picu-banjir-di-sumatera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *