Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah barang impor asal Amerika Serikat (AS) akan bebas ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Aturan yang dikategorikan sebagai hambatan non-tarif itu tertuang dalam kesepakatan dagang terkait besaran tarif impor antar kedua negara.
Airlangga mengungkapkan beberapa produk yang bebas ketentuan TKDN adalah telekomunikasi, informasi dan komunikasi (TIK), hingga alat kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terkait dengan local content ataupun TKDN ini terbatas pada produk telekomunikasi, informasi dan komunikasi (TIK); data center; alat kesehatan. Dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis,” tegas Airlangga.
Sementara, produk impor lainnya tetap harus memenuhi aturan TKDN.
“Enggak (semuanya bebas TKDN). Jadi per sektor. Ada sektornya,” ujar Airlangga ditemui di Kantornya, Rabu (23/7) lalu.
Ketentuan penghapusan TKDN atas impor sejumlah produk AS muncul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dirilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Ini adalah pernyataan bersama Amerika dan Indonesia usai penurunan tarif resiprokal 32 persen ke 19 persen.
(sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250725085152-92-1254669/daftar-produk-as-bebas-tkdn-ri-dalam-kesepakatan-dagang