Koranriau.co.id-

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencapai target tersebut.
Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P Bolombo mengatakan, keluaran dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa. Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 % dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa.
“Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPBDes, ” ujarnya dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta (21/11).
Menurut Laode, penegasan batas desa sangat penting karena akan sangat berpengaruh pada masa depan pembangunan di tingkat desa, regional, maupun nasional. Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.
Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Dalam paparan tertulisnya, La Ode menyebutkan, program ILASPP akan dilaksanakan di daerah yang belum atau sangat sedikit melaksanakan penegasan batas desa, daerah yang memiliki peta dasar yang dihasilkan BIG, daerah yang minim konflik batas desa, daerah yang bukan tanah ulayat.
Selain itu, program ini juga mengutamakan daerah yang memiliki aksesibilitas yang mudah dijangkau. “Daerah yang batas daerahnya telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri atau telah mencapai kesepakatan, ” paparnya. (M-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/832798/ditjen-bina-pemdes-targetkan-penyelesaian-batas-desa-di-5000-desa




