Nasional

Dunia Usaha Jadi Pelanggar HAM Terbanyak Kedua, KemenHAM Luncurkan Sistem Pengawasan Baru

Koranriau.co.id-

Dunia Usaha Jadi Pelanggar HAM Terbanyak Kedua, KemenHAM Luncurkan Sistem Pengawasan Baru
Ilustrasi, hak asasi manausia (HAM).(Dok. Freepik)

PEMERiNTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mulai mengambil langkah tegas terhadap sektor dunia usaha agar tidak menjadikan kepentingan ekonomi sebagai pembenaran atas pelanggaran HAM.

Langkah ini ditandai dengan peluncuran regulasi tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha, sebuah instrumen hukum yang menjadi tonggak baru dalam pengawasan perilaku korporasi di Indonesia.

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, hal tersebut lahir dari keprihatinan atas banyaknya praktik bisnis yang abai terhadap prinsip kemanusiaan, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, perampasan tanah warga, hingga pencemaran lingkungan oleh perusahaan besar.

“Bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar kemanusiaan. Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Indonesia memiliki kesadaran dan mekanisme untuk menghormati hak asasi manusia dalam setiap lini kegiatan bisnisnya,” ujar Pigai di Jakarta, Sabtu (4/10).

Data Komnas HAM tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 2.305 laporan dugaan pelanggaran HAM, 321 aduan (13,9%) melibatkan korporasi atau perusahaan swasta sebagai pihak teradu. Angka ini menempatkan dunia usaha sebagai aktor pelanggar HAM terbesar kedua di Indonesia setelah kepolisian, yang mencatat 412 aduan.

Pigai menyebut, fakta itu memperlihatkan betapa lemahnya kesadaran tanggung jawab sosial dalam dunia usaha nasional.

“Kita bicara tentang perusahaan yang mempekerjakan buruh tanpa perlindungan, merusak lingkungan, hingga menggusur masyarakat adat demi proyek. Itu semua bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran kemanusiaan,” ujarnya tegas.

Sebagai respons, Kementerian HAM meluncurkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) sebuah platform digital yang memungkinkan perusahaan menilai sendiri sejauh mana aktivitas mereka berpotensi melanggar HAM.

“Kami ingin pelaku usaha tidak sekadar mengejar keuntungan, tapi juga bertanggung jawab atas dampak sosial dan kemanusiaan dari operasinya,” jelas Pigai.

Aplikasi ini, lanjut Pigai, disusun selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). H-3)

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/817623/dunia-usaha-jadi-pelanggar-ham-terbanyak-kedua-kemenham-luncurkan-sistem-pengawasan-baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *