Nasional

Eks Polisi Kentucky Divonis 33 Bulan Penjara atas Pelanggaran Hak Sipil Breonna Taylor

Koranriau.co.id-

Eks Polisi Kentucky Divonis 33 Bulan Penjara atas Pelanggaran Hak Sipil Breonna Taylor
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020. (Media Sosial X)

SEORANG mantan polisi Kentucky, Brett Hankison, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan, yang berujung pada kematian perempuan kulit hitam tersebut di rumahnya.

Vonis ini dijatuhkan hampir setahun setelah juri federal memutuskan Hankison menggunakan kekuatan berlebihan dalam operasi yang gagal pada Maret 2020. Meski dakwaan memungkinkan hukuman penjara seumur hidup, jaksa dari pemerintahan Trump hanya merekomendasikan satu hari penjara, berbeda tajam dengan pendekatan pemerintahan Joe Biden yang sebelumnya menangani kasus ini.

Hankison adalah satu-satunya polisi yang dihukum terkait langsung dengan penggerebekan tersebut. Mantan polisi lain, Kelly Goodlett, yang mengaku bersalah karena memalsukan surat perintah penggeledahan dan menutupi tindakannya, akan divonis tahun depan. Setelah menjalani hukuman, Hankison masih akan diawasi selama tiga tahun masa percobaan.

“Secebis Keadilan” untuk Breonna Taylor

Usai vonis, Tamika Palmer, ibu Taylor, menyebut hakim telah melakukan yang terbaik dengan ruang lingkup hukum yang terbatas. Namun, ia mengkritik jaksa federal yang mengajukan rekomendasi hukuman ringan.

Kenneth Walker, pacar Taylor yang berada bersamanya malam itu, mengatakan ia “bersyukur atas sedikit keadilan yang akhirnya diberikan.”

Breonna Taylor tewas pada Maret 2020 ketika polisi berpakaian preman mengeksekusi surat perintah “no-knock” di apartemennya pada dini hari. Polisi menduga mantan pacar Taylor menyimpan narkoba di sana.

Walker, yang mengira rumahnya diserang perampok, melepaskan satu tembakan yang melukai seorang polisi. Tiga petugas kemudian membalas dengan 32 tembakan, termasuk 10 tembakan Hankison yang menembus ke apartemen tetangga dan nyaris melukai seorang perempuan hamil, anak berusia lima tahun, dan seorang pria yang sedang tidur.

Jaksa menyebut tindakan Hankison sembrono dan melanggar prinsip dasar penggunaan senjata mematikan, yaitu tidak boleh menembak jika tidak melihat target dengan jelas.

Kematian Breonna Taylor bersama kasus pembunuhan George Floyd, memicu gelombang protes besar dalam gerakan Black Lives Matter tahun 2020.

Mantan Jaksa Agung AS era Biden, Merrick Garland, menyebut putusan bersalah Hankison sebagai langkah penting menuju akuntabilitas atas pelanggaran hak sipil Taylor, meski tak akan sepenuhnya mengembalikan keadilan.

Namun, setelah kemenangan Trump dalam pemilu 2024, pendekatan pemerintah terhadap kasus ini berubah drastis. Departemen Kehakiman di bawah Trump meminta hukuman hanya satu hari penjara, dengan alasan Hankison tidak menembak langsung Taylor dan “tidak bertanggung jawab atas kematiannya.”

Rekomendasi ini memicu kemarahan keluarga Taylor dan aktivis hak sipil. “Ini mengirim pesan bahwa polisi kulit putih bisa melanggar hak warga kulit hitam tanpa konsekuensi serius,” kata pengacara keluarga.

Perubahan Kebijakan Era Trump

Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump membatalkan banyak kebijakan era Biden, termasuk penyelidikan federal atas pelanggaran polisi di beberapa kota seperti Louisville dan Minneapolis. Sejumlah laporan yang pernah menemukan pola pelanggaran sistemik di kepolisian setempat kini tidak lagi ditindaklanjuti.

Selain itu, banyak jaksa dan pengacara senior di Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman memilih mundur. Laporan menyebut 70% staf di divisi ini telah hengkang sejak Trump dilantik kembali. (BBC/Z-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/internasional/793724/eks-polisi-kentucky-divonis-33-bulan-penjara-atas-pelanggaran-hak-sipil-breonna-taylor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *