Nasional

Indra Iskandar Belum Ditahan, KPK Pastikan Kasus Korupsinya Belum Disetop

Koranriau.co.id-

Indra Iskandar Belum Ditahan, KPK Pastikan Kasus Korupsinya Belum Disetop
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah terkait kelengkapan rumah dinas DPR, belum disetop. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyandang status tersangka dalam perkara itu.

“Kami pastikan bahwa proses penyidikan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di DPR, penyidikannya masih terus berproses,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Belum Ditahan?

Hingga kini, Indra belum ditahan. Proses penanganan perkaranya disebut mandek karena penghitungan kerugian negara tak kunjung rampung.

“Salah satunya kita juga tentu menunggu penghitungan kerugian keuangan negaranya untuk melengkapi proses penyidikannya,” ucap Budi.

Gugatan Praperadilan?

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Can/P-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/785121/indra-iskandar-belum-ditahan-kpk-pastikan-kasus-korupsinya-belum-disetop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *