Nasional

Ini Peran dan Kronologi Ammar Zoni Kendalikan Narkoba Dari Balik Jeruji

Koranriau.co.id-

Ini Peran dan Kronologi Ammar Zoni Kendalikan Narkoba Dari Balik Jeruji
Ammar Zoni(Dok.Antara)

AKTOR Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Saat ini, ia menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba). Dari balik jeruji, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis.

Terbongkar Sejak Januari 2025

Kasus ini terbongkar berkat operasi deteksi dini dan penggeledahan rutin oleh petugas Rutan Salemba pada 3 Januari 2025. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengatakan gerak-gerik Ammar dan sejumlah narapidana lain menimbulkan kecurigaan. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada penemuan barang bukti narkoba di kamar hunian mereka.

“Keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan terungkap berkat adanya upaya deteksi dini dan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh petugas Rutan Salemba pada 3 Januari 2025,”ucap Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo saat memberikan keterangan di Rutan Salemba, Jumat (10/10)

Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni dan beberapa narapidana lain, yang kemudian mengarah pada penemuan barang bukti narkotika di kamar hunian mereka.

“Jadi pada tanggal 3 Januari tersebut peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama sodara EHG yang berhasil menemukan narkoba, barang narkoba yang diduga narkoba saat itu kepada warga binaan kami atas nama inisial AS.,” kata Wahyu. .

Peran Ammar Zoni

Wahyu menjelaskan Ammar diduga berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan, yang kemudian diedarkan melalui lima tersangka lain di dalam rutan. Para pelaku diduga menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar.

“Para tersangka disinyalir menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi yang dikenal aman dan sulit dilacak untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar Rutan. Saat melakukan razia isidentil tersebut, petugas kami yang atas nama EHG mengindikasi, ada gerak-gerik mencurigakan pada tersangka atas nama AZ,” ucapnya.

Wahyu mengatakan, atas kecurigaan petugas tersebut melakukan penggeledahan sesuai dengan SOP. Saat digeledah, petugas mendapati narkoba tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Kasus ini telah memasuki Tahap Dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 Oktober 2025. Ammar Zoni bersama lima tersangka lainnya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika.

Ammar terancam hukuman berat, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Beberapa pihak bahkan menyebut hukuman mati juga dapat dijatuhkan jika terbukti.

Sebagai sanksi disiplin internal, Ammar telah dipindahkan ke sel isolasi (Straff Cell) selama 40 hari. Sementara itu, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan pada pekan depan, dengan sidang perdana berupa pembacaan surat dakwaan. (P-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/819643/ini-peran-dan-kronologi-ammar-zoni-kendalikan-narkoba-dari-balik-jeruji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *