Koranriau.co.id-

WALI Kota Bandung Muhammad Farhan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (5/5). Terdapat sejumlah perubahan istilah dan ada pula tambahan tes di SPMB 2025 Kota Bandung tersebut.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Bandung tersebut terdapat 4 jalur penerimaan SPMB 2025, yakni jalur domisili bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan; jalur afirmasi untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas; jalur prestasi bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik; dan terakhir adalah jalur mutasi untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman, Selasa (6/5), menjelaskan perubahan istilah, salah satunya adalah jalur zonasi menjadi jalur domisili. “Ada beberapa perubahan istilah dan penambahan jalur seleksi. Seperti SPMB dahulunya PPDB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi,” jelasnya.
Meski terdapat perubahan istilah, Dani menegaskan bahwa secara umum SPMB 2025 di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), tidak berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia juga menambahkan, seleksi jenjang SD dilakukan berdasarkan usia. Pada siswa yang memiliki usia sama, maka kemudian akan dilihat dari jarak rumah ke sekolah.
Untuk jenjang SMP, tahapan seleksi berlaku sebaliknya. Seleksi SPMB 2025 SMP diawali berdasarkan jarak dan bila terdapat kesamaan maka usia menjadi penentu. Jalur prestasi SPMB 2025 akan dinilai berdasarkan skor dari nilai rapor, tes terstandar, serta penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki calon murid.
“Semua sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP. Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui situs resmi spmb.bandung.go.id,” papar Dani.
Farhan Minta Laporkan Pungli
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses SPMB yang berintegritas dan bebas dari praktik suap, pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi. “Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung yang anak-anaknya akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungl dan gratifikasi,” ujar Farhan.
Farhan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji dari oknum yang mengeklaim bisa meloloskan calon murid ke sekolah tertentu. “Saya meminta warga segera melapor jika menemukan dugaan kecurangan. Jangan sampai ada yang tertipu. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan,” sambung Farhan. (M-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/768555/ini-perubahan-istilah-dan-tambahan-tes-di-spmb-2025-kota-bandung-