Nasional

Ini Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta

Koranriau.co.id-

Ini Syarat Perpanjangan SIM di Jakarta
Warga mengantre untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM.(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu di Jakarta, Minggu (16/2).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke Gerai SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jaktim : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit

Jakbar : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk (Ant/P-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/744164/ini-syarat-perpanjangan-sim-di-jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *