Nasional

Ini Tanggapan BGN Terkait Pungli MBG di Tasikmalaya

Koranriau.co.id-

Ini Tanggapan BGN Terkait Pungli MBG di Tasikmalaya
Ilustrasi(Emporio/Anita Permata Dewi)

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menanggapi keluhan masyarakat Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, terkait pelaksanaan makan bergizi gratis (MGN) yang kabarnya melakukan praktik pungutan liar (pungli). 

Menurutnya, pada hari ini sudah dilakukan pertemuan antara Wali Kota Tasikmalaya dengan para Kader Pos Yandu Kelurahan Tanjung Kec. Kawalu sehubungan hal tersebut. 

“Indikasi terjadinya pemungutan biaya sebesar Rp5.000 oleh kader untuk pembelian plastik dan cup menu makanan yang akan dipindahkan dari ompreng lalu di distribukan ke penerima manfaat. Ka SPPG sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kader mengenai intesif Kader.  Ka SPPG juga sudah menyapaikan kepada Kader untuk tidak memungut biaya untuk program MBG ini karena Kader sudah mendapatkan intensif,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (12/10. 

Adapun dalam laporan yang diberikan Nunik, berdasarkan keputusan Kepala BGN transport untuk Kader yang ikut membantu mendistribusikan MBG akan mendapatkan insentif sebesar Rp1 ribu per distribusi.

Menurutnya, ke depan perlu ada transparansi dalam pengelolaan MBG agar program prioritas Pemerintahan Prabowo dapat berjalan lancar dan sukses.

Kepala Perwakilan Kementrian Kependudukan dan Pembangunan keluarga / BKKBN  Provinsi Jawa Barat, Dadi Ahmad Roswandi menyampaikan bahwa masyarakat hanya mengetahui program MBG gratis, maka dari itu satu rupiah pun akan menimbulkan masalah.

“Negara hadir dalam program MBG dan negara juga hadir untuk mengatasi stunting. Ada di suatu daerah makanan disatukan dengan lauk karena saking tergesa-gesanya tetapi saat kita memindahkan MBG tertib, akan memakan waktu juga menambah biaya,” ujarnya. 

Pengawas SPPG Kamulyan Kecamatan Tawang, Ade Rifai, menambahkan bahwa Insentif bagi Kader berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 adalah Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025. SK ini mengatur alokasi anggaran, rincian biaya per hari per penerima, dan mekanisme pelaksanaan program untuk meningkatkan status gizi masyarakat. 

“Insentif Kader Posyandu yaitu biaya yang dikeluarkan untuk distribusi B3 sebesar Rp1 ribu per satu penerima manfaat dengan total Rp2,5 juta per minggu. Biaya distribusi dihitung tiap hari untuk Kader yang bekerja,” ujarnya. (H-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/820100/ini-tanggapan-bgn-terkait-pungli-mbg-di-tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *