Nasional

Inilah Tiga Tantangan Kejagung dalam Pembuktian Kasus Korupsi Nadiem

Koranriau.co.id-

Inilah Tiga Tantangan Kejagung dalam Pembuktian Kasus Korupsi Nadiem
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta(Emporio FOTO/Bayu Pratama S)

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menanggapi penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dan sistem Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Albert, Kejagung perlu membuktikan sedikitnya tiga aspek penting untuk memastikan keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut. “Untuk itu, sekurang-kurangnya ada tiga hal yang perlu dibuktikan dalam perkara ini,” ujar Albert dalam keterangannya, hari ini.

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain harus dianalisis secara cermat.

Albert menjelaskan, apabila memang tidak ditemukan aliran dana ke Nadiem sebagai tersangka, maka perlu ditelusuri apakah ada unsur kesengajaan dari yang bersangkutan dalam memperkaya orang lain melalui pengadaan Chromebook. 

Albert menyoroti pentingnya Kejagung membedakan antara hasil audit sementara dengan yang sah secara konstitusional. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa delik korupsi kini merupakan delik materiil, bukan lagi delik formil.

“Artinya, unsur kerugian keuangan negara yang masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu belum pasti nilainya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014, lembaga yang secara konstitusional berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” tambah Albert.

Aspek ketiga yang harus dibuktikan, menurut Albert, adalah ada atau tidaknya sifat melawan hukum secara materiil. Dalam hal ini, negara justru bisa jadi tidak dirugikan jika manfaat proyek lebih besar daripada potensi kerugian administratif.

“Maksudnya, jika dalam pengadaan Chromebook itu ternyata negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya jika bisa dibuktikan justru sistem operasi Chromebook untuk pendidikan lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi lainnya,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, Kamis (4/9/2025). 

Pada Februari 2020, Nadiem diketahui melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google berupa program Google for Education. Dari situ, Nadiem diduga telah menyepakati dan memerintahkan penggunaan laptop Chromebook sebelum proses pengadaan dimulai. 

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM, akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Nadiem ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Namun, kerugian negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Dev/P-1) 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/808590/inilah-tiga-tantangan-kejagung-dalam-pembuktian-kasus-korupsi-nadiem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *