Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi melarang adanya syarat batas usia dalam lowongan kerja.
Penghapusan syarat usia ini bertujuan untuk meniadakan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja, termasuk soal batasan usia pelamar.
Larangan soal syarat usia ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus,” tulis SE tersebut yang telah ditandatangani oleh Menaker Yassierli hari ini, Rabu (28/5).
Adapun syarat usia boleh diberikan untuk dua hal. Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
Kedua, syarat usia boleh diberikan dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
“Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” bunyi edaran itu.
Surat Edaran tersebut ditujukan untuk gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan untuk dilaksanakan.
“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas menaker dalam SE tersebut.
Sebelumnya, Yassierli menilai rekrutmen pekerjaan saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan dan lain-lain.
Karena itu, ia menerbitkan surat edaran tentang larangan adanya syarat usia maupun ketentuan diskriminitif lainnya dalam rekrutmen kerja.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” katanya di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5) dikutip Detikfinance.
Ia menjelaskan poin utama surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen pekerja.
Yassierli menyebut pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan. Salah satunya, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.
(ldy/pta)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250528202750-92-1234348/isi-aturan-menaker-yang-melarang-syarat-batas-usia-di-lowongan-kerja