Nasional

Izin Usaha Pengguna Truk ODOL Bakal Dicabut jika Tidak Berizin

Koranriau.co.id-

Izin Usaha Pengguna Truk ODOL Bakal Dicabut jika Tidak Berizin
Warga menyaksikan mobil angkutan yang ringsek tertabrak truk tronton bermuatan pasir di jalan turunan Magelang-Purworejo Desa Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025).( Emporio FOTO/Anis Efizudin/rwa.)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengancam akan mencabut izin usaha pengguna truk yang terlibat kecelakaan di Purworejo. Menurut Menhub truk itu tidak memiliki izin operasi atau beroperasi secara ilegal. 

“Memang seperti yang kecelakaan terakhir itu tidak ada izin ya, kalau tidak (ada) izin tentunya itu sebagai pelanggaran. Kalau pelanggaran kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan, apalagi kalau memang ada indikasi tindak pidana dalam kegiatan operasional,” ucap Dudy, Kamis (8/5).

Lebih lanjut, Dudy menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim pejabat dari kementerian untuk memastikan bahwa truk yang menjadi penyebab kecelakaan di Purworejo milik perorangan atau badan usaha.

“Kalau perorangan mungkin (diserahkan) ke aparat penegak hukum, kalau badan usaha mungkin kita akan merekomendasikan kepada BKPM untuk mencabut izin usahanya,” tegas Dudy.

Di samping itu, Dudy belum bisa memastikan bahwa truk yang menjadi penyebab kecelakaan di Purworejo termasuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) atau tidak.

“Ini kita ukur dulu, kita lihat dulu apakah dimensinya lebih atau mutannya lebih nanti baru kita pastikan,” tutur dia. (H-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/769313/izin-usaha-pengguna-truk-odol-bakal-dicabut-jika-tidak-berizin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *