Nasional

Jokowi Mania Desak Polri Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Koranriau.co.id-

Jokowi Mania Desak Polri Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo(Emporio FOTO/Fauzan)

RELAWAN Jokowi Mania (Joman) mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (9/10). Ratusan relawan hadir untuk mendesak Polri segera menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Turut hadir dalam rombongan tersebut Ketua Umum Joman Andi Azwan, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, serta politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando. Mereka diterima langsung oleh pejabat Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri.

“Alhamdulillah kita diterima dengan baik oleh pejabat-pejabat Polri, karena kita memang adalah ingin, katakanlah selama ini Polri diuwek-uwek oleh mereka, kita ingin menunjukkan sebagai warga negara, kita mencintai Polri, dan kita meminta kepada Mabes Polri dan juga Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan status hukum Pak Jokowi. Sehingga ini jelas, terang-benderang, dan tidak ada lagi yang namanya polarisasi di bawah, dan tetapkan mereka semua sebagai tersangka,” kata Ketum Joman Andi Azwan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/10).

Andi mengatakan upaya yang ia lakukan bukan untuk intervensi hukum. Melainkan dukungan moral untuk Polri, karena semakin lama muruah Korps Bhayangkara dinilai semakin tergerus oleh Roy Suryo cs atas perbuatan yang sengaja menciptakan kegaduhan-kegaduhan. Sehingga menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

“Kami semua yang tergabung dalam relawan Jokowi-Prabowo-Gibran, kita ada 100 lebih relawan, yang hadir di sini adalah perwakilan dari ketua umum, ketua umum relawan ini. Dengan catatan bahwasannya, kita dukung penuh Kepolisian Republik Indonesia segera melaksanakan gelar perkara, dan kita siap, dan semua di sini, tangkap teroris, tangkap,” ungkap Andi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan selaku pelapor Roy Suryo cs mengatakan, tidak akan diam siapa pun yang menyokong Roy Suryo cs. Ia juga tidak takut bila terjadi keributan antar kubu nantinya. Namun, Ade menekankan ia akan taat hukum dengan mendatangi Biro Wassidik Polri.

“Bahwa prosedur SOP itu wajib dilakukan oleh Mabes Polri untuk segera mengawasi, utamanya Irwasum. Saya minta kepada Pak Irwasum (Komjen Wahyu Widada), surat kami segera didisposisi untuk dikirim ke Polda Metro jaya, agar bisa dilakukan gelar perkara segera,” ujar Ade.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menambahkan ia yakin Roy Suryo cs akan menjadi tersangka dalam waktu dekat. Hal itu berdasarkan yang ia dengar dan pelajari.

“Hampir pasti akan segera terjadi peningkatan tahapan gelar perkara. Proses ke arah menjadikan mereka sebagai tersangka itu, saya yakin tidak akan terlalu lama lagi itu berlangsung, barangkali bulan ini, barangkali bulan depan,” ungkap Ade Armando.

Diketahui, Polda Metro Jaya mulanya menyelidiki enam laporan polisi terkait kasus tudingan kepemilikan ijazah palsu Jokowi. Sebanyak, dua laporan telah dicabut pelapor. Sementara itu, empat laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan. Dari empat laporan itu, salah satunya dibuat oleh Jokowi.

Dari empat laporan itu, total ada 12 terlapor yang tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Mereka antara lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Telematika Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.

Selanjutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Rustam Efendi; advokat Kurnia Tri Royani; jurnalis Nurdiansyah Susilo; jurnalis Michael Sinaga; dan Aldo Rido. Para terlapor rata-rata telah diperiksa polisi. Polisi juga telah memeriksa Jokowi selaku pihak pelapor hingga sejumlah ahli.

Namun, Polda Metro Jaya belum menggelar perkara penetapan tersangka. Jokowi melaporkan kasus ini atas dugaan penghasutan di muka umum dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (P-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/819205/jokowi-mania-desak-polri-tetapkan-roy-suryo-tersangka-kasus-ijazah-palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *