Koranriau.co.id-

BUPATI Sumedang Dony Ahmad Munir memerintahkan seluruh aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang menggunakan kendaraan umum untuk berangkat bekerja.
Pada tahap awal, kata dia, aturan itu diwajibkan setiap Jumat. Tujuan Program ini menurutnya untuk mendukung pengurangan emisi karbon.
“Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam penggunaan moda transportasi umum yang efisien, aman dan ramah lingkungan,” tegas Bupati.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Angkutan Umum bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
“Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya mendukung mobilitas masyarakat secara inklusif, mengurangi kepadatan lalu lintas, dan meningkatkan efektivitas transportasi publik,” tambah Dony.
Menurutnya, Pemkab Sumedang berkomitmen menjadi teladan dalam perubahan perilaku menuju pola hidup berkelanjutan. Di sisi lain, aturan itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan bagi para sopir angkot atau yang berusaha di angkutan dan transportasi publik atau kendaraan umum lainnya.
Program ini, tambah dia, juga untuk menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi karbon, sehingga lingkungan akan tetap bersih. “Dengan diisi sepuluh orang di kendaraan umum akan melestarikan lingkungan, menjaga lingkungan,” ujarnya.
Surat edaran ini juga membiasakan ASN untuk jalan kaki dan olahraga. “ASN bisa jalan kaki, naik sepeda atau naik mobil umum.” (H-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/792407/kabupaten-sumedang-wajibkan-asn-naik-angkutan-umum-ke-kantor