Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
Ekonomi

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun pertama pemerintahannya.

THR sudah dicairkan pada 17 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan Senin 17 Maret 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu kapan gaji ke-13 PNS cair?



Prabowo sempat menyebutkan pencairan akan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Jumlah penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini mencapai 9,4 juta orang.

Ia juga menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Untuk ASN daerah, pemberian gaji dilakukan dengan komponen yang sama namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Bagi para pensiunan, jumlah yang diterima sebesar uang pensiun bulanan.

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?

Berdasarkan PP 11/2025, penerima gaji ke-13 meliputi:

– Pejabat negara dan wakil menteri

– Hakim ad hoc serta pejabat struktural dan fungsional lainnya

– Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

– Pegawai setara atau memiliki hak keuangan seperti menteri dan wakil menteri

– Pimpinan dan anggota DPRD

– Pegawai di instansi pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Namun demikian, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025, dua kategori ASN tidak berhak menerimanya:

– ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

– ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Sementara itu, Pasal 2 mengatur bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yang dananya berasal dari APBN dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1), yang terdiri dari:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat atau jabatan

Untuk calon PNS, komponen gaji pokok yang diterima dalam THR dan gaji ke-13 hanya sebesar 80 persen.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250505154833-532-1225945/kapan-gaji-ke-13-pns-cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *