Koranriau.co.id-

Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKB Basuki, resmi mengajukan memori banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya. Pemecatan ini dipicu oleh pelanggaran berat terkait etika, moral, dan dugaan perselingkuhan yang berujung pada kematian seorang dosen.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa Bidpropam Polda Jateng telah menerima memori banding dari perwira menengah tersebut pada Sabtu (20/12).
“Betul, AKB Basuki mengajukan memori banding. Karena yang bersangkutan adalah perwira menengah, maka Bidpropam Polda Jateng akan meneruskan surat resmi dan memori banding ini ke Divpropam Mabes Polri untuk proses lebih lanjut,” ujar Artanto.
Putusan PTDH atau pemecatan dijatuhkan pada sidang KKEP Rabu (3/12) lalu. Majelis hakim menilai AKBP Basuki terbukti melakukan perbuatan yang menurunkan citra Polri, melanggar norma agama dan kesusilaan, serta terlibat perselingkuhan.
Fakta persidangan mengungkap pelanggaran fatal yang dilakukan AKBP Basuki, antara lain, menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncak pelanggaran terjadi saat wanita berinisial L—yang diketahui sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang—ditemukan meninggal dunia di sebuah kostel di Jalan Telagabodas, Semarang, pada Senin (17/11). Saat kejadian, AKB Basuki diketahui berada dalam satu kamar dengan korban.
Meski saat ini fokus pada banding kode etik, AKB Basuki masih menjalani masa Penempatan Khusus (Patsus) di Rutan Polda Jawa Tengah selama 30 hari. Selain sanksi internal, proses hukum terkait penyebab kematian korban juga terus bergulir.
“Untuk kasus kematian dosen Untag Semarang tersebut, saat ini penyidikan masih ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah,” tegas Artanto.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait rangkaian peristiwa di kamar hotel tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena mencederai komitmen Polri dalam menjaga integritas anggotanya serta melibatkan nyawa seorang akademisi. (AS/P-5)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/842399/kasus-kematian-dosen-untag-akb-basuki-ajukan-banding-usai-dipecat-dari-polri




