Nasional

Kasus Sritex, Kejagung Cuma Urus Utang Mandek di Bank Pemerintah dan Daerah

Koranriau.co.id-

Kasus Sritex, Kejagung Cuma Urus Utang Mandek di Bank Pemerintah dan Daerah
Ilustrasi(Emporio/MOHAMMAD AYUDHA)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak mau mencampuri kredit macet PT Sritex pada 20 bank swasta. Sebab, kewenangan Korps Adhyaksa cuma ada di bank pemerintah dan daerah.

“Jadi begini, terkait dengan perkara, berkaitan dengan Sritek, karena itu adalah bank swasta, maka kami akan lebih fokus kepada bank-bank pemerintah dan bank daerah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat, (23/5).

Harli mengatakan, bank daerah dan pemerintah menggunakan uang negara. Sehingga, kerugian mereka dirasakan oleh seluruh masyarakat dan wajib ditindak oleh penegak hukum.

“Karena pintu-pintu masuknya adalah dari usut keuangan negaranya. Jadi kalau B to B, bisnis to bisnis yang dilakukan oleh swasta dengan swasta, ya tentu itu persoalan resiko di pihak swasta,” ujar Harli.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (H-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/775305/kasus-sritex-kejagung-cuma-urus-utang-mandek-di-bank-pemerintah-dan-daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *