Nasional

Kebutuhan Hidup Layak dalam Formula Upah Harusnya Berlandaskan Situasi Saat Ini

Koranriau.co.id-

Kebutuhan Hidup Layak dalam Formula Upah Harusnya Berlandaskan Situasi Saat Ini
Ilustrasi: Sejumlah buruh meneriakkan yel-yel saat mengikuti aksi tolak impor tekstil ilegal di Jakarta.(Emporio/Putra M Akbar)

ORGANISASI Perempuan Mahardhika menyoroti formula penentuan upah minimun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang dinilai tidak masuk dalam logika hidup layak. Dalam beleid teranyar, formula penaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang koefisien alfa 0,5-0,9. Jika mengambil batas bawah alfa 0,5, penaikan upah minimum hanya sebesar 3%-4%.

Ketua Umum Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi mengatakan item kebutuhan hidup layak harusnya dibicarakan secara demokratis dan partisipatis, serta berlandaskan situasi pekerja saat ini. Apalagi dengan kondisi dan dinamika pekerja yang sangat luas sekarang, banyak sekali orang-orang yang bekerja tapi tidak digolongkan sebagai pekerja.

“Terutama juga dengan masifnya teknologi, masifnya industri digital, banyak sekali sektor-sektor pekerjaan baru yang tidak masuk dalam pertimbangan terkait dengan perumusan upah ini,” kata Ika dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/12).

Karena itu, menurutnya, item kebutuhan hidup layak ini harus mempertimbangkan seluruh sektor pekerja yang ada di Indonesia, bukan hanya sektor yang saat ini dianggap sebagai sektor formal.

Perempuan Mahardhika juga mendorong pemerintah memperhatikan perspektif buruh perempuan dalam menghitungan kehidupan yang layak.

“Persoalan yang lama itu masih terjadi, misalnya bagaimana upah itu selalu dilihat sebagai upah seorang yang single, tanpa tanggungan keluarga. Padahal banyak sekali perempuan yang menjadi kepala keluarga, tapi masih dilihat sebagai seorang single karena norma sosial yang patriarki. Itu juga kemudian mempengaruhi implementasi upah,” paparnya.

Di sisi lain, pihaknya meminta variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi dihapuskan dari perhitungan upah karena hal itu dinilai melanggangkan praktik upah murah.

“Ketika inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu masih digunakan sebagai variabel untuk menentukan upah maka tidak akan ada upah layak, praktik upah murah ini akan semakin langgeng,” ujar Ika.

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Ajeng Pangesti menambahkan, formula pengupahan harusnya menjadi alat perlindungan agar buruh tetap hidup layak. Namun dalam PP yang baru, katanya, justru dijadikan alat pengendalian agar penaikan tidak mengganggu kepentingan ekonomi pengusaha. 

“Hal itu bisa kita lihat dari isinya bagaimana pertimbangan-pertimbangan di dalam PP tersebut itu selalu menyebutkan tentang kestabilan ekonomi, kestabilan usaha,” kata Ajeng.

Padahal saat mempertimbangkan penaikan upah, katanya, hal-hal itu harusnya sudah tidak disebutkan. Karena dalam situasi sulit seperti saat ini, upah seharusnya menjadi alat perlindungan ketika buruh bahkan tidak punya cukup uang untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. (Ifa/E-1)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/843259/kebutuhan-hidup-layak-dalam-formula-upah-harusnya-berlandaskan-situasi-saat-ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *