Nasional

Kejagung Janji Hati-hati Ambil Aset Sritex

Koranriau.co.id-

Kejagung Janji Hati-hati Ambil Aset Sritex
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah.(Emporio FOTO/Mohammad Ayudha)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal berhati-hati untuk mengambil aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex Tbk. Sebab, ada hak mantan pekerja yang masih diperjuangkan.

“Penyidik juga akan secara bijak, itu tadi pertanyaan itu, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.

Harli mengatakan, penyidik pasti akan mengambil aset untuk pemulihan kerugian negara atas kasus ini. Namun, perampasan dipastikan tidak akan sembarangan.

“Semua (akan) berjalan dengan smooth, karena itu penyidik hati-hati,” ucap Harli.

Kejagung juga mempersilakan sengketa hak eks pegawai Sritex bergulir. Kasus perdata dipastikan berbeda urusan dengan tindak pidana korupsi.

“Bahwa di sana ada persoalan kepailitan, ya silakan berjalan. Bahwa nanti persoalannya terkait aset ada persoalan-persoalan keperdataan itu biasa dan itu sudah berlangsung dalam banyak perkara,” ujar Harli.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (Can/P-1)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/778757/kejagung-janji-hati-hati-ambil-aset-sritex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *