Koranriau.co.id-

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menutup pabrik rakitan ponsel ilegal di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Jadi pagi ini kita melakukan ekspose untuk produk smartphone atau telepon seluler ilegal yang diproduksi di Ruko Green Court, Cengkareng (Jakarta Barat). Pada pagi ini kita telah melakukan pengawasan dan kita mulai dari informasi awal dari perdagangan di e-commerce, di marketplace. Kemudian kita dapat informasi dari masyarakat bahwa tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, kemudian menjual barang-barang smartphone ilegal yang diperdagangkan melalui marketplace,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan, pabrik tersebut merakit ponsel atau smartphone dengan membeli mesin hingga aksesori secara terpisah dari Tiongkok. Dalam kesempatan itu, Kemendag menyita ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar yang terdiri dari 5.100 ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli barang aksesoris, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.
“Jadi barang-barang ini adalah semua barang rakitan. Mesin, aksesoris, charger, semua dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari Tiongkok. Produksi ini sudah dimulai sejak pertengahan 2023,” bebernya.
Budi menegaskan, Kemendag akan langsung menutup pabrik tersebut dan tidak membolehkan kegiatan usaha lebih lanjut sebagai sanksi yang diberikan.
Selain itu, dirinya juga menyoroti peran platform e-commerce yang dinilai lalai memverifikasi produk ilegal.
“Kami minta marketplace lebih ketat menyeleksi penjual. Konsumen sering tidak bisa membedakan produk asli dan palsu karena kemasannya dibuat semirip mungkin,” tuturnya.
Ia mengingatkan, praktik semacam ini merugikan konsumen, masyarakat, dan negara. Pemerintah akan terus mengintensifkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.
Barang sitaan tersebut saat ini disita untuk penyidikan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menambahkan, kegiatan perakitan atau distribusi barang elektronik, terutama produk seperti ponsel pintar yang digunakan secara luas oleh masyarakat, wajib memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
“Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Menurut Moga, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan administratif berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Sanksi pidana di antaranya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, pemusnahan barang dan/atau pencabutan perizinan berusaha,” urai Moga.
Di kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk penanganan lebih lanjut terkait temuan ini.
“Untuk Polri, siap untuk menerima tindak lanjut penanganan perkara ini. Nanti kita tunggu berita acara serah terimanya dari Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rusman Hadi yang juga hadir dalam ekspose tersebut menyampaikan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan. Ia menyebut, barang-barang bekas yang berasal dari Batam dapat dipastikan merupakan barang ilegal karena tidak berizin.
“Kami sebagai bagian dari Satuan Tugas Intelijen dalam Desk Pemberantasan siap mendukung penuh upaya penindakan dan pencegahan yang dilakukan,” tegas Rusman. (Fal/E-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/794398/kemendag-tutup-pabrik-ponsel-rakitan-ilegal-senilai-rp176-miliar