Nasional

Kemenhub Imbau Pengusaha Atur Distribusi Barang di Waktu yang Diizinkan

Koranriau.co.id-

Kemenhub Imbau Pengusaha Atur Distribusi Barang di Waktu yang Diizinkan
Ilustrasi: Truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension Over Load (ODOL) melaju di jalur pantura Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah.(Antara/Aji Styawan)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kementerian Perhubungan) mengimbau para pengusaha untuk mengatur distribusi dan operasional angkutan barang agar menyesuaikan weaktu yang diizinkan selama masa pembatasan angkutan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Ini menyusul kebijakan pembatasan angkutan barang yang diberlakukan tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Rudi Irawan menuturkan, pengusaha dapat  mengoptimalkan penggunaan kendaraan barang di bawah sumbu tiga. “Atau mengoptimalkan penggunaan ruas jalan arteri di waktu yang diperbolehkan,” ujarnya, Senin (22/12).

Adapun pembatasan angkutan barang berlaku window time atau memberikan jeda waktu tertentu bagi kendaraan angkutan barang untuk tetap beroperasi pada jalan arteri, yakni berlaku dari 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Dengan demikian, jalan arteri masih dapat dilalui kendaraan barang seperti biasa pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. 

Rudi kemudian menyebut pemerintah tidak menetapkan pengaturan pembatasan ini secara sepihak melainkan didasarkan pada hasil survei potensi pergerakan masyarakat yang mencapai 119,5 juta orang. Prioritas utama adalah menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.

“Sehingga, tidak merugikan berbagai pihak termasuk pengusaha logistik,” imbuhnya.

Ia menerangkan kebijakan pembatasan angkutan barang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri diberlakukan terhadap kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu tiga atau lebih. Namun demikian, aturan tersebut memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut sejumlah komoditas tertentu.

Adapun jenis muatan yang dikecualikan dari pembatasan meliputi bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor gratis, serta barang pokok atau kebutuhan pokok masyarakat.

Meski mendapat pengecualian, kendaraan angkutan barang tersebut tetap wajib memenuhi persyaratan administratif berupa surat muatan. Surat muatan harus diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. 

“Surat tersebut juga wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang sebagai bukti kelengkapan dokumen,” tegasnya. 

Ganggu kelancaran distribusi

Terpisah, Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Patricia Sutanto menegaskan kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 berpotensi mengganggu kelancaran distribusi logistik nasional. Pemerintah diketahui mengubah skema pembatasan angkutan barang yang diberlakukan tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Anne mengatakan, Apindo telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah. Ia meminta kebutuhan bahan baku, barang jadi, serta kebutuhan pokok masyarakat tidak masuk dalam pembatasan tersebut. Termasuk di dalamnya barang jadi yang akan diekspor, mengingat periode akhir tahun merupakan momentum penting untuk meningkatkan ekspor dan menambah devisa negara.

“Kami sudah menyampaikan ke pemerintah agar kebutuhan bahan baku dan barang jadi, termasuk yang diekspor, tidak dibatasi selama Nataru karena sangat memengaruhi kelancaran distribusi ke masyarakat,” ujarnya, Senin (22/12).

Menurut Anne, pembatasan angkutan barang juga berimplikasi pada meningkatnya biaya operasional perusahaan. Selain biaya logistik, pelaku usaha harus menanggung risiko penumpukan persediaan (inventory) akibat terhambatnya distribusi. (Ins/E-1)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/843260/kemenhub-imbau-pengusaha-atur-distribusi-barang-di-waktu-yang-diizinkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *