Kemenhub Mengaku Tak Bisa Sanksi Aplikator Potong 20 Persen dari Ojol
Ekonomi

Kemenhub Mengaku Tak Bisa Sanksi Aplikator Potong 20 Persen dari Ojol

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator yang melakukan potongan biaya aplikasi 20 persen terhadap ojek online (ojol).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 dan Peraturan Menhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat tidak mengatur sanksi.

“Jadi sanksi ini dari Kementerian Perhubungan bisa menyampaikan rekomendasi terkait aplikator ini apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemotongan 20 persen tersebut,” kata Aan pada rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Aan juga menjawab tuntutan para pengemudi ojol menurunkan potongan ke 10 persen. Dia memastikan Kemenhub masih mengkaji usulan itu.



Menurut Aan, kebijakan ini harus dirumuskan secara hati-hati. Dia menyebut ada sekitar 1 juta orang pengemudi ojol dan sekitar 25 juta UMKM yang bisa terdampak.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut. Dan tentu ini akan disosialisasikan sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.

Sebelumnya, potongan biaya aplikasi menjadi salah satu penyebab ojol menggelar aksi unjuk rasa 20 Mei 2025 di berbagai daerah. Mereka mematikan aplikasi atau offbid saat demonstrasi.

Para pengemudi ojol memprotes pemotongan biaya hingga 50 persen di setiap perjalanan. Mereka meminta pemerintah membatasi potongan maksimal 10 persen.

“Kami butuh dukungan jelas dari Bapak-Bapak untuk menekan pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, untuk bisa menentukan bahwa potongan itu 10 persen maksimal,” kata Ade, ojol dari asosiasi Kelompok Korban Aplikator, Ade Armansyah pada rapat dengar pendapat Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5).

[Gambas:Video CNN]

(dhf/agt)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250630160841-92-1245244/kemenhub-mengaku-tak-bisa-sanksi-aplikator-potong-20-persen-dari-ojol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *