Kemenperin Bakal Rombak Aturan Syarat Penggunaan Komponen Dalam Negeri
Ekonomi

Kemenperin Bakal Rombak Aturan Syarat Penggunaan Komponen Dalam Negeri

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perindustrian bakal merefomasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Perombakan dilakukan usai RI membuat kesepakatan dagang dengan AS usai mendapatkan tarif 19 persen.

Dalam perjanjian yang diunggah oleh White House, disebutkan bahwa semua barang AS yang masuk ke Tanah Air memang bebas dari syarat aturan TKDN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin Alexandra Arri Cahyani menekankan meski pembaharuan aturan TKDN dilakukan, namun tidak hanya untuk produk AS tapi semua barang yang masuk ke dalam negeri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam reformasi TKDN itu, (nanti) dibahas secara menyeluruh (termasuk permintaan pembebasan TKDN untuk AS). Jadi, tidak cuma menanggapi dari isu AS juga, tapi juga untuk secara menyeluruh,” ujar Alexandra usai Media Briefing Industrial Festival 2025 di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7).



Kendati, ia mengungkapkan belum bisa menyampaikan secara detail reformasi yang akan dilakukan. Tapi dipastikan akan diluncurkan secepatnya langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

“Tapi nanti itu saya belum bisa sampaikan di sini, kami menunggu dari Pak Menteri sendiri akan melaunching. Nanti Pak Menteri sendiri akan launching reformasi TKDN-nya. Tapi yang untuk tanggal ini ditunggu aja kapannya,” jelasnya.

Sandra sapaan akrabnya menekankan dalam reformasi TKDN, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi terbaru, termasuk hasil negosiasi Indonesia dan AS. Saat ini, pembahasan masih terus dilakukan dengan para pihak terkait.

“Menyesuaikan dengan aturan baru dan juga di modifikasi dengan disesuaikan secara keseluruhan. Tidak, bukan AS saja. kan produk lain juga banyak,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(agt/agt)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250728142415-532-1255800/kemenperin-bakal-rombak-aturan-syarat-penggunaan-komponen-dalam-negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *