Koranriau.co.id-

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11). Penangkapan ini diduga terkait praktik suap dalam mutasi dan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2025, Sugiri tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp6,3 miliar.
Dalam laporan tersebut, Sugiri memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp5,7 miliar yang tersebar di Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, dan Ponorogo.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan senilai Rp153 juta, yakni Toyota Alphard dan Vespa Primavera. Adapun harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp218,9 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp204,4 juta. Dalam LHKPN itu, Sugiri tidak memiliki utang.
KPK sejauh ini belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
Setelah proses pemeriksaan awal, KPK akan mengumumkan status hukum mereka kepada publik. Pihak yang tidak terbukti terlibat akan dibebaskan. (P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/828261/kena-ott-kpk-kekayaan-bupati-ponorogo-capai-rp63-miliar




