Nasional

Kerja Sama dengan Saudi, KPK Tegaskan Pencarian Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji di Arab tak Langgar Hukum

Koranriau.co.id-

Kerja Sama dengan Saudi, KPK Tegaskan Pencarian Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji di Arab tak Langgar Hukum
Gedung KPK Jakarta.(Dok. Antara)

PELAKSANA tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, aksi KPK dalam mencari informasi dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Arab Saudi tidak melanggar hukum. KPK melakukan kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk mencari bukti kasus yang diusut. Sehingga, semua tindakan penyidik legal dilakukan.

Sebelumnya, KPK dituduh melakukan pelanggaran yurisdiksi dengan mencari info di negara orang.

“Kami juga koordinasi dan kerjasama melalui, kami sangat dibantu oleh kementerian luar negeri tentunya, kementerian haji juga membantu kami memfasilitasi untuk berkomunikasi dengan kementerian haji di Arab Saudi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Asep mengatakan, KPK juga meminta bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan data. Pencarian bukti tidak dilakukan dengan ujug-ujug jalan sendiri.

“Termasuk kedutaan besar di Indonesia di Arab Saudi yang ada di Riyadh. Mendampingi, termasuk juga di sana, perlihatkan mana saja batas-batas di Mina itu untuk haji reguler dan lain-lain. Semuanya dibantu,” ujar Asep.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (H-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/837597/kerja-sama-dengan-saudi-kpk-tegaskan-pencarian-bukti-kasus-korupsi-kuota-haji-di-arab-tak-langgar-hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *