Koranriau.co.id-

KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum. Meski setuju dengan dalil permufakatan jahat, ia menegaskan produk jurnalistik tak dapat dijadikan delik hukum.
“Produk media produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik obstruction of justice,” katanya dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5).
Diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua advokat, yakni Marcella Susanto dan Junaedi Saebih. Ketiganya diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perkara korupsi tata niaga timah, importasi gula, dan fasilitas ekspor minyak.
Puji meyakini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pihak yang berwenang menerjemahkan unsur dalam pasal yang menjerat Tian dkk. Pada dasarnya, ia mengatakan bahwa mereka ditersangkakan karena adanya permufakatan jahat.
“Nah, pemufakatan jahat itu ada dua alat bukti yang lain, ada aliran dananya,” terangnya.
Oleh karenanya, ia menilai produk jurnalistik yang diproduksi Tian bukan menjadi delik atas kasus obstruction of justice. Meski saat konferensi pers peratada dinilai ada kesalahpahaman, tapi akhirnya Kejagung melakukan pertemuan dengan Dewan Pers untuk menjernihkan suasana.
“Makanya itu juga dibenarkan oleh ketua dewan pers, yang produk jurnalistik itu juga tidak masuk ke situ. Makanya, bisa jadi adalah salah ketika konferensi pers pertama itu, tapi kemudian ada join statement juga dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menyatakan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” papar Puji.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung menilai langkah Kejagung terlalu jauh dalam menetapkan Tian sebagai tersangka dengan barang bukti produk pemberitaan. Sebab, masalah pemberitaan media massa sudah diatur lewat Undang-Undang Pers.
“Itu kewenangannya diberikan ke Dewan Pers. Tentu dalam hal ini kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers dan menyerahkan berita berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers,” terang Erick.
Baginya, penetapan Tian sebagai tersangka bakal jadi preseden buruk bagi jurnalis lain yang kritis dalam mengawasi proses penegakan hukum, khususnya terkait korupsi. Jika insan pers dapat dijerat sangkaan obstruction of justice, Erick berpendapat masyarakat sipil lainnya juga berpotensi mengalami hal serupa. (Tri/M-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/767397/ketua-komjak-tegaskan-produk-jurnalistik-tak-dapat-jadi-delik-obstruction-of-justice