Nasional

Kewenangan MK Dalam Menafsir Norma Baru Digugat karena Dinilai Salahi Aturan

Koranriau.co.id-

Kewenangan MK Dalam Menafsir Norma Baru Digugat karena Dinilai Salahi Aturan
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

PERAN dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai positive legislator yang dapat menafsirkan dan membuat norma baru berdasarkan ketentuan UU MK Pasal 57 ayat (1) digugat ke MK oleh seorang advokat bernama Marthen Boiliu. 

Menurut Marthen, Putusan MK semestinya dicukupkan dalam batas pemaknaan sebagai negative legislator, sehingga tidak terlampau diri dalam merumuskan pemaknaan norma hingga mengubah esensi dari UU.

“Jika MK bertindak seperti positive legislator, maka hal demikian sebagai bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut karena MK yang memeriksa, mengadili, dan memutus, tetapi MK juga yang merumuskan norma baru sebagai pengganti dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” jelasnya di Gedung MK pada Selasa (8/7). 

Perubahan UU?

Selain itu, pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan, Putusan MK memuat Perintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden sebagai pembentuk/pembuat undang-undang supaya mengadakan perubahan undang-undang dengan membuat materi norma baru sebagai pengganti norma dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih jauh, pada sidang Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pemohon juga menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya. 

Landasan Pengujian?

Beberapa perbaikan, yakni menambahkan landasan pengujian menjadi Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; mempertegas pasal yang dimohonkan pengujian berupa Pasal yang diuji 57 ayat (1) UU MK; memperkuat legal standing dan kerugian konstitusional Pemohon; serta memperbaiki alasan permohonan secara total agar mendukung petitum permohonan.

“Memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Marthen membacakan petitum permohonannya. 

Sebelumnya, berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Menurut mereka, MK telah melampaui wewenang pembuat UU sehingga tidak berwenang dalam mengubah isi UU dan membuat norma baru yang bertentangan dengan konstitusi. (Dev/P-3) 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/789605/kewenangan-mk-dalam-menafsir-norma-baru-digugat-karena-dinilai-salahi-aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *