Koranriau.co.id-

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bahwa Polri sebagai mitra kerja pihaknya batal menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Hal itu disebutnya dalam konferensi pers terkait kinerja akhir tahun Komisi III.
“Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12)
“Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terahdap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri),” sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ipda Rudy dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Senin (28/10) lalu. Dalam RDPU tersebut, pihaknya menilai bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy perlu dievaluasi.
Komisi III, sambugnya, juga meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perudang-undangan serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Kapolda NTT juga diminta untuk fokus melakukan proses penegakan hukum teradhap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi maupun akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Atas rekomendasi yang diberikan, Kapolda NTT pun menindaklanjutinya dengan meninjau ulang putusan PTDH terhadap Ipda Rudy. Menurut Habiburokhman, Polri menjadi mitra kerja Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya.
“Polri adalah mitra Komisi III yang paling reponsif menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi III. Tingkatnya 94%. Karena setiap kita menindaklanjuti aduan tersebut, langsung direspon,” tandasnya. (P-5)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/729691/komisi-iii-ungkap-polri-batalkan-pemecatan-ipda-rudy-soik