Nasional

Korupsi Desa kian Parah, Pukat UGM Inspektorat Daerah Harus Diperbaiki

Koranriau.co.id-

Korupsi Desa kian Parah, Pukat UGM: Inspektorat Daerah Harus Diperbaiki
Ilustrasi .(MI)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai peningkatan signifikan kasus korupsi di tingkat desa terjadi karena besarnya dana desa yang tidak diimbangi dengan kemampuan pengelolaan yang memadai.

“Memang korupsi di desa itu sebagai konsekuensi atas meningkatnya dana desa. Jadi dana yang dikelola oleh desa itu meningkat drastis dan sangat besar,” ujar Zaenur pada Selasa (25/11).

Zaenur menegaskan bahwa kapasitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran masih jauh dari standar akuntabilitas yang dibutuhkan. 

“Di lain sisi, kapasitas pemerintah desa itu belum sampai pada level akuntabel. Ketika mengelola dana sangat banyak tanpa kemampuan akuntabilitas, ujungnya adalah korupsi,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Zaenur menilai perlu ada perbaikan sistemik, terutama dalam pengawasan dan penganggaran. 

“Menurut saya, yang pertama harus diperhatikan adalah sistem pengawasannya. Sistem penganggarannya juga harus melalui pendekatan digital,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan pemerintah daerah harus diperkuat, termasuk peran inspektorat di berbagai pemerintahan daerah. 

“Inspektorat daerah itu harus sangat diperbaiki. Selama ini yang dilibatkan hanya elit-elit desa, bukan masyarakat secara umum. Pelibatan masyarakat harus ditingkatkan,” katanya.

Selain itu, Zaenur menyebut persoalan korupsi desa tidak dapat diselesaikan dengan satu resep karena sumber masalahnya beragam. 

“Memang tidak ada resep tunggal karena sumber masalahnya juga tidak tunggal,” ucapnya.

Menurutnya, aspek yang perlu dievaluasi mencakup pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, dan audit keuangan desa. Ia menegaskan perubahan harus berfokus pada dua pilar utama. 

“Yang pertama transparansi dan partisipasi masyarakat desa. Yang kedua, pengawasan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan, namun tidak perlu memperluas keterlibatan aparat penegak hukum hingga ke desa. 

“Menurut saya, kejaksaan dan KPK tidak harus sampai ke desa-desanya. Itu tugas inspektorat daerah. Kalau ada kasus baru kejaksaan turun,” katanya.

Lebih jauh, Zaenur menegaskan pentingnya penguatan pengawasan daerah ketimbang langkah represif. “Saya menekankan pengawasan pemerintah daerah. Pengawasan aparat penegak hukum itu represif kalau sudah ada kasus,” pungkasnya. (Dev/P-2) 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/833744/korupsi-desa-kian-parah-pukat-ugm-inspektorat-daerah-harus-diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *